Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi
Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang
dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di
sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.
Landasan pokok
Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945
pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan
perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini
berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara
menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan
hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para
siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru
bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi
sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh
kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama
antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta
Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum
seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya
belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang
dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat
pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar
melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi,
mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan
sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan
pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam mendirikan koperasi
sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa
yang diharapkan.
Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah
- Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
- Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
- Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
- Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Tujuan koperasi sekolah
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa
dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan
berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari
tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran
berkoperasi sejak dini.
Ciri-ciri Koperasi Sekolah
- Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
- Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
- Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
- Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
- Sebagai latihan dan praktik berkoperasi.
- Melatih disiplin dan kerja.
- Menyediakan perlengkapan pelajar.
- Mendidik siswa hemat menabung.
- Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.
Struktur organisasi koperasi sekolah
- Anggota
- Pengurus
- Badan Pemeriksa
- Pembina dan Pengawas
- Badan Penasehat
Perangkat organisasi koperasi sekolah
- Rapat anggota koperasi sekolah
- Pengurus koperasi sekolah
- Pengawas koperasi sekolah
Dewan penasihat koperasi sekolah
- Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
- Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
- Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
- Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi.
Rapat anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan
koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya
ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara,
memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya,
serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi.
Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan
atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan
paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali
dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun
yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun
yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya
kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada
masa liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang
cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat
anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan,
misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam
rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga
diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan
keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah
mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka
pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota
koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga
dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan
mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat
anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan
sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara
rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri
rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota
meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak,
maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
- Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
- Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian laporan pengawas
- Menetapkan pembagian SHU
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
- Masalah-masalah yang timbul
http://www.artikelsiana.com/2015/04/pengertian-koperasi-ciri-ciri-tujuan-fungsi.html
http://ekonomisajalah.blogspot.co.id/2015/02/koperasi-sekolah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar