Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum
tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan
kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak
tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan
menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum
adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya
sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat
tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Aneka Hukum Adat
Hukum Adat berbeda di tiap daerah karena pengaruh
- Agama : Hindu, Budha, Islam, Kristen dan sebagainya. Misalnya : di Pulau Jawa dan Bali dipengaruhi agama Hindu, Di Aceh dipengaruhi Agama Islam, Di Ambon dan Maluku dipengaruhi agama Kristen.
- Kerajaan seperti antara lain: Sriwijaya, Airlangga, Majapahit.
- Masuknya bangsa-bangsa Arab, China, Eropa.
Ritual adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan terutama untuk tujuan simbolis. Ritual dilaksanakan berdasarkan suatu agama atau bisa juga berdasarkan tradisi dari suatu komunitas tertentu. Kegiatan-kegiatan dalam ritual biasanya sudah diatur dan ditentukan, dan tidak dapat dilaksanakan secara sembarangan.
Sejarah Suku Betawi
1. Asal Mula Betawi
Sebutan suku, orang, kaum Betawi, muncul
dan mulai populer ketika Mohammad Husni Tamrin mendirikan perkumpulan
"Kaum Betawi" pada tahun 1918. Meski ketika itu "penduduk asli
belum dinamakan Betawi, tapi Kota Batavia disebut "negeri"
Betawi.Asal mula Betawi terdapat berbagai pendapat, salah satunya ada yang
mengatakan berasal dari kesalahan penyebutan kata Batavia menjadi Betawi.
Menurut
Bunyamin Ramto, masyarakat Betawi secara geografis dibagi dua bagian, yaitu
Tengah dan Pinggiran. Masyarakat Betawi Tengah meliputi wilayah yang dahulu
menjadi Gemente Batavia minus Tanjung Priok dan sekitarnya. Dari segi bahasa,
terdapat banyak perubahan vokal a dalam suku kata akhir bahasa Indonesia
menjadi e, misalnya bagaimana
menjadi bagaimane.
Masyarakat
Betawi Pinggiran, sering disebut orang sebagai Betawi Ora yang dikelompokkan
menjadi dua bagian yaitu bagian utara dan selatan. Kaum Betawi Ora dalam
beberapa desa di sekitar Jakarta berasal dari orang Jawa yang bercampur dengan
suku-suku lain. Sebagian besar mereka itu petani yang menanam padi, pohon buah
dan sayur mayur. Bagian utara meliputi Jakarta Utara, Barat, Tangerang yang
dipengaruhi kebudayaan Cina, misalnya musik Gambang Kromong, tari Cokek dan
teater Lenong. Bagian Selatan meliputi Jakarta Timur, Selatan, Bogor, dan
Bekasi yang sangat dipengaruhi kuat oleh kebudayaan Jawa dan Sunda.Sub
dialeknya merubah ucapan kata-kata yang memiliki akhir kata yang berhuruf a
dengan ah, misal gua menjadi guah.
2. Penduduk Betawi
Komunitas
penduduk di Jawa (Pulau Nusa Jawa) yang berbahasa Melayu, dikemudian hari
disebut sebagai orang Betawi.Orang Betawi ini disebut juga sebagai orang Melayu
Jawa. Merupakan hasil percampuran antara orang-orang Jawa, Melayu, Bali, Bugis,
Makasar, Ambon, Manado, Timor, Sunda, dan mardijkers (keturunan Indo-Portugis)
yang mulai menduduki kota pelabuhan Batavia sejak awal abad ke-15. Di samping
itu, juga merupakan percampuran darah antara berbagai etnis: budak-budak Bali,
serdadu Belanda dan serdadu Eropa lainnya, pedagang Cina atau pedagang Arab, serdadu
Bugis atau serdadu Ambon, Kapten Melayu, prajurit Mataram, orang Sunda dan
orang Mestizo.
Sementara itu mengenai manusia Betawi
purbakala, adalah sebagaimana manusia pulau Jawa purba pada umumnya, pada zaman
perunggu manusia Betawi purba sudah mengenal bercocok tanam.Mereka hidup
berpindah-pindah dan selalu mencari tempat hunian yang ada sumber airnya serta
banyak terdapat pohon buah-buahan. Mereka pun menamakan tempat
tinggalnya sesuai dengan sifat tanah yang didiaminya, misalnya nama tempat
Bojong, artinya "tanah pojok".
Latar
belakang jumlah penduduk atau pendukung budaya Betawi, pada masa lalu maupun
sekarang tidak diketahui secara pasti. Catatan yang berasal dari tahun 1673
menunjukkan bahwa jumlah penduduk (dalam tembok kota) Jakarta adalah 27.068
jiwa. Jumlah ini terdiri atas orang "merdeka" dan "budak",
yang banyaknya hampir seimbang. Penduduk di luar tembok kota berjumlah 7.286
jiwa. Mereka yang berada dalam tembok kota terdiri atas orang Mardijkers, Cina,
Belanda, Moor, Jawa, Bali, Peranakan Belanda, dan Melayu. Golongan yang
jumlahnya terbesar adalah Mardijkers (5.362 jiwa) dan yang terkecil Melayu (611
jiwa). Menurut proyeksi lebih baru tentang jumlah orang Betawi di Jakarta dan
sekitarnya, jumlah orang Betawi pada tahun 1930 (menurut sensus) adalah 418.894
jiwa, dan pada tahun 1961 adalah 655.400 jiwa.
3. Kebudayaan Betawi
Merupakan
sebuah kebudayaan yang dihasilkan melalui percampuran antar etnis dan suku
bangsa, seperti Portugis, Arab, Cina, Belanda, dan bangsa-bangsa lainnya.Dari
benturan kepentingan yang dilatarbelakangi oleh berbagai budaya. Kebudayaan
Betawi mulai terbentuk pada abad ke-17 dan abad ke-18 sebagai hasil proses
asimilasi penduduk Jakarta yang majemuk. Menurut Umar Kayam, kebudayaan Betawi
ini sosoknya mulai jelas pada abad ke-19. Yang dapat disaksikan, berkenaan
dengan budaya Betawi diantaranya bahasa logat Melayu Betawi, teater (topeng
Betawi, wayang kulit Betawi), musik (gambang kromong, tanjidor, rebana), baju,
upacara perkawinan dan arsitektur perumahan.
Berdasarkan pemakaian logat bahasa, budaya
Betawi dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu: 1)Betawi Pesisir, termasuk
Betawi Pulo; 2) Betawi Tengah/Kota; 3) Betawi Pinggir; 4) Betawi Udik, daerah
perbatasan dengan wilayah budaya Sunda. Jika pemetaan budaya disusun berdasarkan
intensitas transformasi budaya Barat, maka terbagi menjadi tiga, yaitu: 1)
Betawi Indo; 2) Betawi Tengah/Kota; 3) Betawi Pesisir, Pinggir, Udik.
4.
Kebiasaan Hidup Masyarakat Betawi
Gambaran beberapa kebiasaan hidup
berkaitan dengan berkeluarga dan rumah masyarakat Betawi, khususnya di daerah
Jakarta Timur/Tenggara dan lainnya. Khusus menyoroti berbagai etika yang
harus dilaksanakan dalam hubungan antara pria bujang dengan gadis penghuni
rumah. Awalnya laki-laki akan ngglancong bersama-sama kawannya, berkunjung ke
rumah calon istrinya untuk bercakap-cakap dan bergurau sampai pagi. Hubungan
tersebut tidak dilakukan secara langsung tetapi melalui jendela bujang atau
jendela Cina. Si laki-laki duduk atau tiduran di peluaran (ruang depan)
sedangkan si perempuan ada di dalam rumah mengintip dari balik jendela bujang.
Perempuan juga tidak boleh duduk di trampa (ambang pintu). Ada kepereayaan
"perawan dilamar urung, laki-laki dipandang orang", yang artinya
perempuan susah ketemu jodoh dan kalau laki-laki bisa disangka berbuat jahat.
Maksudnya, perempuan yang duduk di atas trampa dianggap memamerkan diri dan
dipandang tidak pantas.Sementara apabila laki-laki yang melanggar trampa dapat
dianggap sebagai orang yang yang bermaksud jahat.
Muncul juga istilah ngebruk, yaitu apabila
laki-laki berani melangkahi trampa rumah (terutama rumah yang ada anak
gadisnya) maka perjaka itu diharuskan mengawini gadis yang tinggal di rumah
tersebut. Karena kalau tidak dikawinkan akan mendapat nama yang tidak
baik dalam masyarakat. Pengertian ngebruk juga disebut "nyerah diri",
dalam arti si laki-laki datang ke rumah perempuan yang ingin dinikahinya dengan
menyerahkan uang atau pakaian.Hal ini dilakukan jika belum ada persetujuan
terhadap hubungan itu atau karena kondisi keuangan yang belum memenuhi syarat.
B. Deskripsi Proses Pernikahan Budaya Betawi
Adat
betawi sedemikian mengatur bagaimana proses pernikahan. Dimulai sejak proses
pria dan wanita mencetuskan keinginan untuk berketurunan, hingga proses
hubungan seks suami dan istri. Kemudian pada tahap ‘berume-rume’
(berumahtangga) dikenal istilah ‘ngedelengin’, yaitu upaya menemukan kesamaan
visi dan misi antara lelaki dan perempuan dalam rangka membina rumah tangga.
Untuk
mencapai jenjang berumah tangga, orang betawi harus melalui beberapa proses.
1.
Ngedelengin (mak
comblang)
Ngedelengin
merupakan proses perkenalan calon atau masa pacaran atas sepengetahuan dan
persetujuan orang tua. Setelah mereke bertemu dengan pasangan yang dirasa
cocok, proses meminta ke pihak perempuan di lakukan oleh seseorang yang biasa
disebut Mak Comblang. Jika terjadi kecocokan dengan pihak perempuan, maka si
Gadis akan diberi uang sembe atau angpao. Mak Comblang akan melanjutkan dengan
persiapan dan apa saja yang disyaratkan oleh pihak pria atau sering disebut
bawaan ngelamar.
2.
Nglamar
Dalam
adat pernikahan betawi, ngelamar adalah pernyataan dan permintaan resmi dan
pihak keluarga laki-laki untuk melamar wanita kepada pihak keluarga wanita. Keputusan dari pihak wanita akan terjawab
pada saat itu juga. Setelah itu, syarat dan prasyarat lamaran akan diutarakan
oleh pihak wanita.
Adapun syarat
yang harus disiapkan dalam proses ngelamar, yaitu :
1.
Sirih
2.
Pisang raja
3.
Roti tawar
4.
Hadiah lain
5.
Hadirnya orang-orang untuk
mejadi saksi dan memperkuat keputusan yang dibuat oleh pihak wanita
3.
Bawa Tande Putus
Dalam
adat pernikahan betawi, tande putus adalah sebuah tanda yang mengibaratkan anak
wanita yang telah dilamar tidak boleh di ganggu oleh pihak manapun meskipun
acara akad nihak masih jauh. Tande putus dapat berupa apa saja, yang
mengisyaratkan sebuah ikatan resmi.
4.
Akad Nikah
Sebelum
acara Akad nikah dalam adat pernikahan betawi, ada pra-akad nikah dimana
prosesnya, sebagai berikut :
a.
Masa dipiare, yaitu suatu
masa dimana calon none atau gadis yang akan menghadapi akad nikah dikontrol
kegiatannya oleh tukang piare atau tukang rias.
b.
Acara mandiin, acara ini
adalah acara untuk mempelai wanita dimana mempelai wanita akan dilulur dan
berpuasa selama seminggu agar pernikahannya dapat berjalan lancar.
c.
Acara tangas atau acara kum
adalah acara mandi uap dengan tujuan memberisihkan sisa luluran yang berada di
tubuh wanita. Mempelai wanita akan duduk dibawah bangku yang dibawahnya
terdapat godokan rempah-rempah. Kurang lebih 30 menit sampai mempelai wanita
mengeluarkan keringat beraroma rempah.
d.
Acara Ngerik atau malam
pacar
Acara untuk mempelai wanita memerahkan kuku kaki dan
kuku tangannya dengan pacar.
Setelah
acara pra-akad nikah selesai,
prosesi akad nikah dapat dilakukan.Kedatangan mempelai pria dan keluarganya
disambut dengan aneka petasan untuk memeriahkan suasana. Barang yang dibawa
pada akad nikah tersebut antara lain :
1.
sirih nanas lamaran
2.
sirih nanas hiasan
3.
mas kawin
4.
miniatur masjid yang berisi
uang belanja
5.
sepasang roti buaya
6.
sie atau kotak berornamen
Cina untuk tempat sayur dan telor asin
7.
jung atau perahu cina yang
menggambarkan arungan bahtera rumah tangga
8.
hadiah pelengkap
9.
kue penganten
10.
kekudang artinya suatu
barang atau makanan atau apa saja yang sangat disenangi oleh gadis calon mantu
sejak kecil sampai dewasa.
Dalam adat pernikahan betawi, setelah akad
nikah selesai, mempelai pria akan membuka cadar yang menutupi muka mempelai
wanita untuk memastikan apakah benar, yang ada dibalik cadar tersebut adalah
wanita idamannya. Setelah itu baru mempelai wanita dan pria
diperbolehkan duduk berdampingan serta di isi dengan acara-acara untuk
menghibur kedua mempelai.
5.
Acara Negor
Satu hari setelah acara akad nikah, dalam
adat pernikahan betawi, mempelai pria diperbolehkan untuk menginap di mempelai
wanita, namun, tidak diperkenankan untuk melakukan hubungan layaknya suami
istri.Namun tanggung jawab istri tetap dilakukan seperti menyiapkan makan,
minum dan menyiapkan peralatan mandi. Untuk
menghadapi sikap none atau mempelai wanita tersebut, si pria harus memasang
strategi dengan cara memberi Uang tegor yang diselipkan di bawah taplak meja.
6.
Pulang Tige Ari
Sebagai
tanda kegembiraan dari pihak pria, dalam adat pernikahan betawi, orangtua pria atas kesucian yang telah
di pelihara oleh pihak wanita, makan akan diberikan hadiah kepada pihak
orangtua wanita. Setelah acara ini selesai makan tuan dan nyonye betawi berhak
untuk tinggal serumah atau menetap di tempat yang telah disepakati berdua.
7.
Tradisi “Palang
Pintu” dan Resepsi Meriah
Palang
pintu merupakan acara upacara adat Betawi yang sangat menghibur.Palang Pintu
merupakan kegiatan yang bertujuan saling mengenal antar keluarga dan maksud
tujuan kedatangan.Kemudian sebagai syarat diterimanya calon mempelai pria,
harus melewati dahulu palang pintu yang dijaga oleh jawara Betawi dari pihak
calin mempelai wanita.
Acara
ini dilaksanakan sebelum akad nikah dimulai, tepatnya ketika rombongan calon
pengantin pria baru sampai di depan kediaman calon pengantin wanita. Rombongan
calon pengantin pria akan dihadang oleh keluarga calon pengantin wanita. Para
jagoan calon pengantin pria harus melawan jagoan dari pihak calon mempelai
wanita.
Para
penjaga pintu mempelai wanita kemudian membuka percakapan dengan sejumlah
pantun.Selanjutnya, perwakilan mempelai pria membalas pantun tersebut. Dialog
pantun dikumandangkan dengan sangat meriah dan mengundang tawa hadirin. Isi
pantun biasanya tanya jawab seputar maksud dan tujuan pihak pria.
Setelah
itu, seorang wakil pengantin perempuan menantang adu silat salah satu orang
dari pihak lelaki. Prosesi tersebut menyimbolkan upaya keras mempelai laki-laki
untuk menikah dengan sang pujaan hati. Uniknya, setiap petarungan silat, pihak
mempelai wanita pasti dikalahkan oleh jagoan calon pengantin pria.
Selain adu pantun dan adu silat, calon
pengantin pria juga ditantang kebolehannya membaca Al Quran.Dan setelah semua
ujian telah dilewati dengan memenangkan ujian-ujian tersebut, akhirnya palang
pintu dapat dibuka dan dimasuki oleh calon mempelai pria.
Setelah
akad nikah dilakukan, resepsi pernikahan berlangsung dengan tradisi
meriah.Pernak-pernik wajib khas Betawi yaitu ondel-ondel serta dekorasi
warna-warni. Musik akan diiringi oleh suara tanjidor dan marawis (rombongan
pemain rebana dan nyayian menggunakan bahasa arab). Selain itu, dimainkan pula
keroncong dan gambang kromong khas Betawi.
Pengantin
pria maupun pengantin wanita mengenakan pakaian kebesaran pengantin dan dihias.
Dari gaya pakaian pengantin Betawi, ada dua budaya asing yang melekat dalam
prosesi pernikahan. Pengantin pria dipengaruhi budaya Arab.Sedangkan busana
pengantin wanita dipengaruhi adat Tionghoa.
Referensi :
- https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_adat
- https://www.google.co.id/search?site=webhp&q=hukum+adat+betawi&oq=hukum+adat+betawi&gs_l=serp.3..0j0i22i30l9.373897.381410.0.382117.7.7.0.0.0.0.674.1670.0j1j1j5-2.4.0....0...1c.1.64.serp..3.4.1669.bvtKphwz1Yg