Sabtu, 26 Desember 2015

Bagaimanakah koperasi yang ideal itu ?

Seperti yang kita ketahui, bahwa koperasi bukanlah badan usaha yang berupa kumpulan modal. Koperasi adalah badan usaha yang unik karena dimiliki oleh banyak individu. Koperasi merupakan kumpulan dari individu-individu yang memiliki kesamaan visi, misi, dan didasari oleh jiwa kerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam operasinya, kebijakan-kebijakan yang diambil dalam koperasi dilakukan secara demokratis demi kepentingan untuk mencapai tujuan dan keinginan bersama.
Pada dasarnya, pengelolaan koperasi yang profesional adalah didasari oleh kemampuan pengurus atau manajemen koperasi untuk menjalankan keputusan dan kebijakan yang sudah dibuat secara demokratis dalam Rapat Anggota Koperasi dan ditunjang oleh pengawasan yang kontinu atas realisasi dan implementasi kebijakan-kebijakan tersebut.
Jadi sebenarnya sederhana, uraian ringkasnya menurut pengalaman kami adalah sebagai berikut :
  1. Dalam RAT disusun dan diputuskan mengenai program kerja, tujuan yang akan dicapai, pokok-pokok kebijakan yang harus dijalankan oleh pengurus dan atau manajemen, dan jumlah anggaran yang dibutuhkan.
  2. Pengurus koperasi dan atau manajemen koperasi menuangkan pokok-pokok kebijakan menjadi “aturan main” yang harus diikuti oleh semua anggota koperasi tanpa terkecuali.
  3. Pangawas koperasi mengawasi dan memberikan koreksi agar dalam implementasi kebijakan dan aturan main ini, pengurus dan atau manajemen koperasi benar-benar (sungguh-sungguh) memegang teguh kebijakan yang sudah disepakati bersama sehingga tidak terjadi penyimpangan yang akan membahayakan operasional koperasi.
Melihat tiga poin di atas di mana memang cukup sederhana, namun berat dalam implementasinya. Betapa tidak, karena biasanya banyak sekali godaan untuk melakukan penyimpangan baik kecil atau besar. Penyimpangan tersebut bisa disebabkan oleh masalah kecil/besar. Misalnya, karena ada anggota yang sedang sakit, kemudian membutuhkan uang untuk berobat. Anggota tersebut mengajukan pinjaman uang yang melebihi batas plafon yang sudah ditetapkan dalam “peraturan peminjaman uang”. Sering kali, oleh karena merasa iba, pinjaman pun dicairkan. Terjadilah penyimpangan yang semestinya harus dihindari. Dalam hal ini, Pengurus atau Manajemen koperasi akan merasa benar karena membantu anggota yang kesulitan dan perlu berobat. Sedangkan tanggung jawab dalam melaksanakan kebijakan sudah pasti salah. Demi kepentingan berobat satu orang anggota maka keputusan demokratis dari puluhan, ratusan, bahkan ribuan anggota terabaikan.
Jika kasus seperti ini menimpa anda, bagaimana anda dapat mengatasinya ? Ini merupakan sebuah dilema. Jika kita adalah pengurus atau manajemen koperasi yang profesional maka kita harus berani menolak penyimpangan seperti hal tersebut dan memberikan solusi kepada anggota tersebut dengan cara-cara yang profesional pula karena selalu ada jalan keluar untuk satu masalah.

Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Dan salah satu pencapaian dalam membangun perekonomian Indonesia dengan menjadikan koperasi sebagai badan usaha utama karena koperasi didirikan berlandaskan nilai – nilai bangsa Indonesia . Oleh karena itu, ditengah era saat ini diharapkan koperasi mampu menjadikan dirinya sebagai solusi atas pembangunan ekonomi Indonesia dengan mengubah system internalnya agar menjadi lebih baik dan mampu menghadapi MEA yang akan datang. 

           Dilihat dari eadaan koperasi di indonesia sudah ada sejak zaman penjajahan belanda sampai  sekarang ini. Keadaan koperasi saat ini memang dinilai kurang menarik perhatian masyarakat karena sistem kerjanya yang belum bisa profesional dan maksimal. Bisa di lihat dari berbagai hambatan yang dihadapi dalam menjalankan perkoperasian di Indonesia, baik itu dari faktor internal ataupun dari faktor eksternalnya. Oleh karena itu, bisa kita simpulkan bahwa koperasi di Indonesia saat ini memang belum bisa dikatakan maju seperti di negara-negara lain.
Agar koperasi dapat maju dan berjalan dengan baik sehingga mampu  bersaing dengan usaha lain dalam pasar global kita harus membenahi apa yang yang kurang dari koperasi itu sendiri seperti :

1. Membenahi kondisi internal dalam koperasi 
    Terdapat praktik-praktik operasional yang tidak efektif dan juga mengandung kelemahan dalam kinerjanya perlu ditindak lanjuti secara cepat. Apabila terdapat dominasi kepengurusan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan aspeknya perlu dibatasi dengan cara peraturan-peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi.

2. Memperbaiki koperasi secara keseluruhan
    Ini tugas Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan sebuah pengelolaan koperasi secara efektif. Supaya koperasi nantinya bisa diharapkan akan menjadi panduan untuk seluruh koperasi di Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien.
3. Menerapkan Sistem Good Corporate Governance
    Koperasi perlu mencontoh implementasi dari good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik agar koperasi dapat menjadi lebih maju dalam bidangnya. Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya.

4. Menyeleksi dan Merekrut anggota yang berkompeten.
    Anggota tidak hanya orang yang  mau menjadi anggota melainkan juga harus orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi itu sendiri . Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan jujur, kemudian pengelolaannya dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman maupun yang sudah berpengalaman agar lebih kompeten lagi.

5. Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi 
    Untuk meningkatkan   ketertarikan dari masyarakat , bisa kita benahi dari tempat koperasi , mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC, ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas.Bukan hanya itu  koperasi juga memerlukan sarana promosi untuk mengekspos kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya.  

Untuk mewujudkan koperasi yang dapat berkembang secara positif tidaklah semudah yang dijangkakan. Perlu ada kerjasama antara pengurus dan ahli serta majunya sesuatu koperasi pada dasarnya ditentukan oleh :
  1. Tujuan pembentukkan koperasi itu sendiri. Ia haruslah ideal, sesuai dengan keadaan dan yang paling penting dipersetujui oleh semua ahli.
  2. Komitmennya pengurus dan ahli terhadap koperasi, tujuan positif, peraturan dan pengembangannya. Dalam hal ini setiap pengurus harus memiliki idealisme dengan dasar moral yang baik. Dengan idealisme itulah mereka akan memiliki komitmen yang baik terhadap perkoperasian.
  3. Profesionalismenya pengurus dalam pengurusan koperasi dan mengetahui tuntutan semasa.

Setelah kita membenahi sesuatu yang kurang dari koperasi, maka kita juga harus membuat koperasi menjadi koperasi yang ideal yang banyak diminati oleh masyarakat serta mampu mengayomi, membantu, untuk kesejahteraan masyarakat dengan. Lalu bagimana sebenarnya koperasi yang ideal? 
  • Para Pengurus Koperasi  yang Tepat.
Kerja keras dan disiplin masyarakat indonesia masih sangat jauh dari harapan dan juga kesadaran masyarakat itu sendiri. Sehingga, keadaan koperasi untuk bisa berkembang  dan maju dirasa masih sangat sulit terjadi. Maka dari itu, Suatu koperasi dinilai maju/ berhasil  atau tidaknya dilihat dari hasil laba atau keuntungan yang didapat. Bagaimana koperasi bisa berhasil apabila para pengurus nya tidak tepat atau tidak mempunyai skill sama sekali maka dari itu pemilihan pengurus koperasi harus benar –benar diseleksi dengan baik agar bisa mendapatkan seorang pengurus yang professional, jujur, berani dan juga mau bekerja keras dalam menjalankan tanggung jawabnya di dalam koperasi. Jangan sampai mendapatkan seorang pengurus yang  hanya makan gaji buta saja karena  dapat merugikan semua pihak yang ada dalam organisasi koperasi tersebut. Pengurus koperasi yang tepat harus memenuhi syarat sebagai berikut,

1. Berani
2. Punya Interitas yang tinggi
3. Berjiwa Wirausaha
4. Berjiwa pemimpin
5. Punya kemampuan manajerial
6. Mengerti tentang perkoperasian
7. Punya keahlian interpersonal yang baik .

Karena koperasi yang berkembang ditandai dengan keseriusan dalam memilih pimpinan tertingginya. Sudahkan koperasi saudara memilih pengurus dengan serius berdasarkan kualitas, tidak hanya berdasarkan popularitas. Jadilah koperasi yang serius, yang maju dan berkembang, jangan jadi koperasi ecek-ecek.
  • Penggunaan Teknologi
Ditengah era digital saat ini , semua dituntut untuk bisa menggunakan tekonologi  kita tidak boleh gaptek karena akan menyebabkan ketertinggalan dan itu fatal akibatnya. Koperasi harus bisa menggunakan teknologi sekarang agar lebih optimal dalam menjalankan tugasnya .  Penggunakan teknologi dalam menjalankan kegiatannya seperti pembukuan, administrasi, keuangan diberbagai bidang lainnya. Sehingga, hal tersebut tentunya membuat efisiensi pekerjaan dan tidak membuang - buang waktu ,serta memungkinkan koperasi untuk bisa maju dan berkembang dengan baik karena sarana dan prasarana tersebut digunakan  dengan baik dan optimal.
  • Kelembagaan dan Permodalan
Sistem manajemen harus berubah dari yang tadinya koperasi menganut system tradisional menjadi system modern .agar lebih tepat, efektif serta efisien. Kualitas SDM yang masih rendah harus diperbaiki agar bisa bersaing dengan badan usaha lain, serta diberikan akses dalam mencari/ mendapatkan sumber modal itu luas. Pemerintah diharapkan bisa memberikan kemudahan dalam permodalan terhadap koperasi baik itu meminjamkan dari bank atau dengan kerjasama antar kedua belah pihak.

Referensi : 
  • http://jendeladelia.blogspot.co.id/2015/12/bagaimanakah-koperasi-yang-ideal.html
  • http://www.academia.edu/7668055/Koperasi_Ideal_Benar_Besar_Mengakar
  • http://www.konsultankoperasi.com/2015/09/7-kriteria-pengurus-koperasi-yang-ideal.html

mampukah koperasi menjadi soko guru perekonomian rakyat ?

Arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. 

Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Penjelasan diatas menempatkan kedudukan koperasi 
  1. sebagai sokoguru perekonomian nasional
  2. sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar utama. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi badan usaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:
  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  2. Badan Usaha Koperasi (BUK)
  3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
  1. Koperasi mendidik sikap self-helping .yang mana  segala usaha yan membantu kegiatan  pembangunan nasional karena koperasi memberikan manfaat yang sangat besar bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi.
  2. Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri. Yang berarti dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih     mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
  3. Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia. Yang berarti bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan dan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yg dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan dan berkarakter  kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
  4. Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme. Karena koperasi itu sendiri berdasar pada Pancasila yang menentang kapitalisme . 
Dalam menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian pasti terdapat banyak hambatan / tantangan seperti kemampuan koperasi itu sendiri dalam menembus dominannya kaum konglomerat ekonomi swasta dan BUMN yg sangat kompetitif , serta mampukah koperasi mempertahankan pilar utamanya dalam perekonomian Indonesia?
Sampai saat ini jika kita membahas tentang koperasi ini pasti koperasi identik dengan usaha kecil, orang kecil, modal kecil. Hal itu tentu bukanlah kesalahan koperasi untuk tampil sebagai pelaku ekonomi utama. Namun,  sistem perekonomian kapitalis terlalu banyak bahkan dominan berkembang di Indonesia. Dan akhirnya kenyataannya Ekonomi konglomerasi diberikan peran utama, sedangkan koperasi justru diberikan peran sebagai cadangan dalam ekonomi nasional. 

          Dilihat dari realitas yang ada, eksistensi koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional sekaligus entitas bisnis belum begitu besar dalam berkontribusi pada ekonomi bangsa. Koperasi yang berwatak kerakyatan ini sering diicirikan sebagai kegiatan yang mengurus kebutuhan pokok sehari-hari dalam skala kecil atau terbatas dan simpan pinjam. Koperasi jarang dicirikan dengan skala besar yang bahkan mampu mengantarkan kesejahteraan dan kemakmuran untuk para anggotanya seiring tuntutan perubahan dan persaingan di era globalisasi.

          Setelah kita mengetahui  perkembangan koperasi di era pasar bebas, koperasi harus segera  mereformasi atau merubah dirinya, membangun kekuatan agar mampu berdiri sejajar dengan berbagai korporasi raksasa di era globalisasi ini. Untuk itu, sektor-sektor usaha yang sangat penting bagi upaya menyejahterakan rakyat, seperti industri, transportasi, jasa distribusi, dsb. perlu dikelola oleh koperasi-koperasi rakyat. Setelah kita membahas alasan yang menyebabkan koperasi mampu menjadi soko guru perekonomian rakyat . Namun, jika koperasi  menjadi bisnis raksasa bukankah itu melanggar koperasi sebagai usaha yang berdasarkan kekeluargaan?

          Ditengah era pasar bebas saat ini, bahwa penting bagi koperasi segera mereformasi  kekuatan ekonomi raksasa. Saatnya koperasi membangun dirinya menjadi kekuatan ekonomi global karena memiliki potensi yang besar seperti koperasi memiliki jaringan yang hebat dari tingkat primer, sekunder tingkat provinsi, dan sekunder tingkat nasional serta penataan yang efisien dan praktis melahirkan cost synergy (sinergi biaya) yang memberikan manfaat lebih optimal.
Kekuatan yang tak kalah dahsyat dalam koperasi adalah adanya system  demokrasi dalam koperasi, untuk menghasilkan keputusan bersama yang menjamin terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan yang merata, lepas dari tekanan dan pengaruh dari kekuatan politik tertentu atau pun golongan yang bermodal. Kalau sistem ini berjalan dengan baik, pasti akan membuat koperasi solid. Pengalaman menunjukkan, kehancuran koperasi sering terjadi justru disebabkan oleh muncul dari dalam koperasi sendiri, akibat dari terhambatnya mekanisme demokrasi, termasuk di dalamnya transparansi antar pengurus dan anggota koperasi. 

Potensi tersebut bisa menjadi solusi strategis untuk memperkuat diri menghadapi persaingan global itu. Dalam era globalisasi ini, Koperasi harus berani keluar dari kotak yang mengungkungnya selama ini. Kondisi seperti itu justru melindungi masyarakat local di tengah arus globalisasi yang sekarang didominasi oleh kapitalisme global.
 
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu: 
  1. Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila. 
  2. Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
  3. Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. 
  4. Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air. 
  5. Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain. 
  6. Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga     negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum. 
  7. Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
  8. Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih     mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan. 
  9. Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat   memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan   nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
referensi :
  • http://jendeladelia.blogspot.co.id/2015/12/mampukah-koperasi-menjadi-soko-guru.html
  • http://brainly.co.id/tugas/141974
  • http://dwiindriani-21.blogspot.co.id/2015/11/masih-mampukah-koperasi-menjadi.html
 

Sabtu, 14 November 2015

siapkah koperasi indonesia menghaadapi era globalisasi

 Globalisasi dari sudut pandang ekonomi yaitu suatu perubahan dunia yang bersifat mendasar atau struktural dan akan berlangsung terus dalam laju yang semakin pesat sesuai dengan kemajuan teknologi. Taransportasi dan komunikasi mempunyai peran yang sangat penting di dalam era globalisasi, karena ini yang dapat menyebabkan terjadinya batas-batas negara atau antar daerah dalam suatu wilayah. Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya oleh masyarakat walaupun intensitanya berbeda. Ada beberapa tingkat eksitensitas koperasi diantaranya adalah : 
  • Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha yang dimaksut disini adalah dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran dan lain-lain. Pada tingkat ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga lain tidak bisa melaksanakan akibat adanya hambatan peraturan. Hal ini dapat diliahat dan dinilai dari kejadian beberapa koperasi kredit dalam menyediakan dana yang relatif mudah bagi anggotanya daripada prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank
  • Kedua, koperasi telah menjadi alternatif lembaga lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi labih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau yang bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. koperasi yang telah ada di kondisi ini dinilai berada pada tingkat yang lebih tinggi yang dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan memang sudah diakui jauh lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain, begitu pula dengan koperasi kredit. 
  • Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memiliki inilah yang menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan dalam kondisi yang sangat sulit,yaitu mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama dalam koperasi untuk menghadapi masalah tersebut. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan kopdit telah berjalan lama, bahwa telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi milik anggota dan ketidakpastian dari daya tarik bunga bank.
     Jadi disini sangat jelas bahwa koperasi indonesia masih sangat penting walaupun nantinya harus menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri dan walau begitu, koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh banyak masyarakat indonesia, koperasi selalu berusaha menyejahterakan rakyat indonesia. Jadi, koperasi tidak harus hilang berbaur atau mengikuti trend negara lain dan masih dapat berdiri dan menjalankan fungsi-fungsinya selama ini. Ada beberapa langkah-langkah untuk menghadapi era globalisasi :
  1. Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda.
  2. Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga nono-koperasi.
  3. Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah,jujur, serta tanggung jawab.
  4. Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi,nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan pont penting karena hal yang mendasari segala aktivitas koperasi.
  5. Kegiatan koperasi bersinergi aktifitas usaha anggotanya.
  6. Koperasi produksi harus meubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi.
  Pada tulisan kali ini saya akan membahas apakah koperasi sudah siap dalam menghadapi era globalisasi pada saat ini dengan analisa SWOT. Analisis SWOT adalah metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), kesempatan (opportunities), dan ancaman (threats) dalam suatu proyek atau suatu spekulasi bisnis. Keempat faktor itulah yang membentuk akronim SWOT (strengths, weaknesses, opportunities, dan threats).
Analisis S.W.O.T Mengenai Koperasi
 Strength (kekuatan)
Kekuatan (strength) yaitu kekuatan apa saja yang dimiliki koperasi. Dengan mengetahui kekuatan, koperasi dapat dikembangkan menjadi lebih tangguh hingga mampu bertahan dalam perekonomian di Indonesia dan mampu bersaing untuk pengembangan selanjutnya.
Peterson (2005), mengatakan bahwa koperasi harus memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif dibandingkan organisasi-organisasi bisnis lainnya untuk bisa menang dalam persaingan di dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini.
Keunggulan kompetitif disini didefinisikan sebagai suatu kekuatan organisasional yang secara jelas menempatkan suatu perusahaan di posisi terdepan dibandingkan pesaing-pesaingnya.
Faktor-faktor keunggulan kompetitif dari koperasi harus datang dari:
  1. Sumber-sumber tangible seperti kualitas atau keunikan dari produk yang dipasarkan (misalnya koperasi susu, koperasi harus memperhatikan kualitas susu yang dihasilkan) dan kekuatan modal.
  2. Sumber-sumber bukan tangible seperti brand name, reputasi, dan pola manajemen yang diterapkan.
  3. Kapabilitas atau kompetensi-kompetensi inti yakni kemampuan yang kompleks untuk melakukan suatu rangkaian pekerjaan tertentu atau kegiatan-kegiatan kompetitif.
Weakness (kelemahan)
Kelemahan (Weakness) yaitu segala faktor yang tidak menguntungkan atau merugikan bagi koperasi. Menurutnya, salah satu yang harus dilakukan koperasi untuk bisa memang dalam persaingan adalah menciptakan efisiensi biaya. Tetapi ini juga bisa ditiru / dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lain (non-koperasi). Jadi, ini bukan suatu keunggulan kompetitif yang sebenarnya dari koperasi. Menurutnya satu-satunya keunggulan kompetitif sebenarnya dari koperasi adalah hubungannya dengan anggota.
Misalnya,di koperasi produksi komoditas-komoditas pertanian, lewat anggotanya koperasi tersebut bisa melacak bahan baku yang lebih murah, sedangkan perusahaan non-koperasi harus mengeluarkan uang untuk mencari bahan baku murah.
Opportunties (kesempatan)
Kesempatan (Opportunities) yaitu semua kesempatan yang ada sebagai kebijakan pemerintah, peraturan yang berlaku atau kondisi perekonomian nasional atau global yang dianggap memberi peluang bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang di masa yang akan datang. Loyd (2001) menegaskan bahwa koperasi-koperasi perlu memahami apa yang bisa membuat mereka menjadi unggul di pasar yang mengalami perubahan yang semakin cepat akibat banyak faktor multi termasuk kemajuan teknologi, peningkatan pendapatan masyarakat yang membuat perubahan selera pembeli, penemuan-penemuan material baru yang bisa menghasilkan output lebih murah, ringan, baik kualitasnya, tahan lama, dan makin banyaknya pesaing-pesaing baru dalam skala yang lebih besar. Dalam menghadapi perubahan-perubahan tersebut faktor-faktor kunci yang menentukan keberhasilan koperasi adalah:
  1. Posisi pasar yang kuat (antara lain dengan mengeksploitasikan kesempatan-kesempatan vertikal dan mendorong integrasi konsumen).
  2. Pengetahuan yang unik mengenai produk atau proses produksi. 
  3. Sangat memahami rantai produksi dari produk bersangkutan.
  4. Menerapkan suatu strategi yang cemerlang yang bisa merespons secara tepat dan cepat setiap perubahan pasar.
  5. Terlibat aktif dalam produk-produk yang mempunyai tren-tren yang meningkat atau prospek-prospek masa depan yang bagus (jadi mengembangkan kesempatan yang sangat tepat).
Threats (ancaman)
Ancaman (Threats) yaitu hal-hal yang dapat mendatangkan kerugian bagi kopersi seperti Peraturan Pemerintah yang tidak memberikan kemudahan berusaha, rusaknya lingkungan,  meningkatnya pelacuran atau gejolak sosial sebagai akibat mahalnya dan persaingan tour operator asing yang lebih professional, yaitu dengan melihat kekuatan (Strengths), kelemahan (Weakness), kesempatan (Opportunities) dan ancaman (Threats) koperasi di Indonesia.
Sedangkan faktor-faktor eksternal terutama adalah intervensi pemerintah yang terlalu besar yang sering didorong oleh donor, kesulitan lingkungan-lingkungan ekonomi dan politik, dan harapan-harapan yang tidak realistic dari peran dari koperasi. Menurut mereka, problem yang paling signifikan adalah cara bagaimana koperasi itu dipromosikan oleh pemerintah. Promosi yang sifatnya dari atas ke bawah telah menghalangi anggota untuk aktif berpartisipasi dalam pembangunan koperasi. Bentuk-bentuk organisasi dan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan diatur oleh pihak luar.
Jadi koperasi telah gagal untuk berkembang menjadi unit-unit yang mandiri dan sepenuhnya berdasarkan anggota. Masih dalam kaitan ini, Linstad (1990) mengatakan bahwa di banyak negara berkembang sering kali pemerintah melihat dan menggunakan koperasi sebagai suatu alat untuk menjalankan agenda-agenda pembangunannya sendiri.
Koperasi sering diharapkan bahkan di paksa berfungsi sebagai kesejahteraan sosial dan sekaligus sebagai organisasi ekonomi, yang dengan sendirinya memberi beban sangat berat kepada struktur manajemen koperasi yang pada umumnya lemah.
Menurut Braverman, dkk. (1991), sedikit sekali perhatian diberikan kepada kondisi-kondisi ekonomi dimana koperasi-koperasi diharapkan melakukan berbagai aktivitas. Promosi koperasi yang tidak diskriminatif, yakni tanpa memberi perhatian pada hal-hal seperti dinamik-dinamik internal, insentif, struktur kontrol, dan pendidikan dari anggota, sering kali telah membuat koperasi-koperasi menjadi organisasi-organisasi birokrasi yang sangat tergantung pada dukungan pemerintah dan politik. Oleh karena itu, Gentil (1990) menegaskan bahwa agar koperasi maju maka hubungan antara pemerintah dan koperasi yang didefinisikan ulang. 
  Kesimpulan :
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Keanggotaan kopersi terdiri dari perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Salah satu kendala utama yang dihadapi koperasi adalah banyak partai politik yang memanfaatkan koperasi untuk meluaskan pengaruhnya. Dan juga karena hambatan-hambatan yang di alami Indonesia di antaranya kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah.
Koperasi dapat dianalisa dengan SWOT (Strength, Weakness, Oppurtunities, Threats). Kekuatan (strength) yaitu kekuatan apa saja yang dimiliki koperasi. Dengan mengetahui kekuatan, koperasi dapat dikembangkan menjadi lebih tangguh hingga mampu bertahan dalam perekonomian di Indonesia dan mampu bersaing untuk pengembangan selanjutnya.
Kelemahan (Weakness) yaitu segala faktor yang tidak menguntungkan atau merugikan bagi koperasi. Menurutnya, salah satu yang harus dilakukan koperasi untuk bisa memang dalam persaingan adalah menciptakan efisiensi biaya.
Kesempatan (Opportunities) yaitu semua kesempatan yang ada sebagai kebijakan pemerintah, peraturan yang berlaku atau kondisi perekonomian nasional atau global yang dianggap memberi peluang bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang di masa yang akan datang.
Ancaman (Threats) yaitu hal-hal yang dapat mendatangkan kerugian bagi kopersi seperti Peraturan Pemerintah yang tidak memberikan kemudahan berusaha, rusaknya lingkungan, dan lain-lain.
Referensi :
http://www.koperasi.net/2009/01/koperasi-indonesia-analisa-swot.html
http://www.majalah-koperasi.com/gerakan-koperasi-dalam-menghadapi-krisis-global
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/12/faktor-yang-mempengaruhi-koperasi/

wajar koperasi indonesia

Keadaan koperasi di Indonesia saat ini sedang berada di kondisi yang kurang  atau belum mencapai hasil yang maksimal dan yang diharapkan. Keadaan koperasi juga belum mencapai hasil yang diinginkan oleh sebagian orang yang ingin memajukan koperasi tersebut. Koperasi sendiri memiliki pengertian yaitu suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum atau organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan demi kepentingan bersama. Koperasi dibentuk dengan memiliki tujuan yaitu mensejahterakan masyarakat dan anggota koperasi dengan menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari dengan harga yang dibawah harga pasar.

Saat ini koperasi sudah menjadi suatu yang harus ada namun untuk di kota-kota besar adanya suatu koperasi tidak dirasakan benar oleh masyarakat luas. Karena koperasi memiliki sifat yang tertutup, seperti contoh koperasi yang berada dalam instansi besar, kegiatan koperasi hanya dirasakan oleh anggota-anggota yang berperan dan orang-orang yang berada di dalam lingkungan instansi tersebut tidak untuk masyarakat luas. Kecuali apabila adanya koperasi yang didirikan untuk memproduksi atau menjual suatu produk untuk diperjualkan oleh masyarakat, maka masyarakat pun dapat ikut merasakan keuntungan dari kegiatan koperasi tersebut walaupun hanya mendapatkan harga yang lebih murah dan bunga yang lebih rendah dibandingkan di tempat-tempat pembelanjaan besar. Berbeda dengan koperasi yang berada di kota-kota kecil atau pedesaan. Meskipun sistem koperasi di daerah tersebut juga tertutup seperti yang dijalankan di kota besar, namun secara garis besar koperasi yang didirikan di kota-kota kecil tersebut lebih bisa dirasakan oleh masyarakat luas bahkan saat ini koperasi atau UKM lebih berkembang.


Saat ini banyak koperasi yang tidak aktif diakibatkan dari kurangnya perhatian dari pemerintah yang mendorong koperasi ini lebih maju. Selain itu juga banyak dari pihak masyarakat itu sendiri yang kurang memahami ilmu ekonomi tentang koperasi. Sumber daya manusia yang kurang berkualitas juga mempengaruhi mundurnya koperasi yang berakibat banyak diambil alih oleh pihak swasta.ada beberapa faktor yang menyebabkan koperasi di Indonesia sulit berkembang, yaitu sebagai berikut :

  1. Faktor Sumber Daya Manusia (SDM)

Sebagian besar koperasi yang ada di Indonesia dikelola oleh pihak-pihak yang kurang profesional, kurang kompeten dibidangnya. Pengurus hanya sebatas “ada” sebagai formalitas tanpa memandang apakah pengurus tersebut mempunyai ilmu dan berpengalaman untuk mengelola sebuah badan usaha sehingga membuat koperasi sulit sekali berkembang ditengah persaingan yang sangat ketat dengan pihak swasta yang semakin menjamur.

  1. Permodalan

Ciri-ciri koperasi di Indonesia merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Jadi, selama ini modal yang ada di koperasi sangat terbatas sehingga rasanya sulit untuk mengembangkan, memutar kembali modal yang ada agar menghasilkan pendapatan lebih yang berguna untuk koperasi itu sendiri. Selain itu, koperasi juga belum bisa bekerjasama dengan bank dalam hal peminjaman modal dikarenakan bank yang masih memandang koperasi dengan sebelah mata. Bukan tanpa alasan bank bersikap seperti itu, kalau kita cermati, memang pengelolaan koperasi saat ini masih buruk, sehingga menyebabkan bank masih belum bisa percaya sepenuhnya untuk memberikan pinjaman kepada koperasi.

  1. Mental Pengurusnya

Sejak zaman orde baru, koperasi terlalu dimanja oleh pemerintah. Pada saat itu pemerintah membuat kebijakan bahwa BUMN wajib menyisihkan 5% dari labanya untuk pengembangan koperasi. Ini membuat koperasi maupun pengurusnya bermental lemah, tidak bisa bersaing karena hanya bisa berpangkutangan menunggu dukungan dana dari pemerintah. Dana yang telah didapat pun kurang bisa dikelola dengan baik oleh para pengurusnya untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar menguntungkan. Seperti yang telah dibahas pada poin sebelumnya, hal ini juga merupakan akibat dari sumber daya manusianya yang kurang memadai.

  1. Pengawasan

Seperti disebutkan pada poin sebelumnya bahwa koperasi terlalu dimanja oleh pemerintah dengan mendapat kucuran dana terlalu banyak, hal ini juga dibarengi dengan pengawasan terhadap alur jalannya dana tersebut yang sangat kurang bahkan tidak ada karena seringkali dalam pemilihan pengurus, yang terpilih adalah mereka-mereka yang kaya, terpandang, pemuka masyarakat, padahal kalau dilihat dari segi SDM belum tentu mereka memadai dalam pengelolaan koperasi secara profesional. Sedangkan biasanya yang terpilih sebagai pengawas adalah mereka-mereka yang kedudukannya dibawah para pengurus sehingga timbul anggapan bahwa para pengurusnya adalah orang yang dihormati dan hal itu membuat proses pengawasan agak sedikit sulit karena ada rasa sungkan yang timbul.

  1. Pengetahuan para anggotanya

Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol  dari anggotanya sendiri terhadap pengurus.

  1. Kesadaran Masyarakat

Dalam membahas perkembangan koperasi yang bisa dibilang dalam masa kritis, kita tidak bisa hanya menyalahkan pengelola atau pemerintah saja, tetapi kita sebagai masyarakat juga harus sadar bahwa kita jugalah yang membuat koperasi semakin terpuruk sekarang ini.  Contohnya saja, zaman sekarang kita lebih suka berbelanja di unit-unit yang dikelola oleh swasta dibandingkan di koperasi konsumsi. Kalau kita cermati, berbelanja di koperasi itu lebih menguntungkan dibanding di unit usaha milik swasta. Mengapa demikian? Di koperasi konsumsi, harga-harga barang lebih murah dari harga pasaran, selain itu, semakin banyak kita berbelanja di koperasi, kita sebagai anggota akan otomatis mendapat SHU yang juga semakin tinggi. Jadi kita pun akan banyak diuntungkan dengan berbelanja di koperasi konsumsi. Selain itu, perkembangan koperasi di Indonesia bukan muncul dari kesadaran masyarakat itu sendiri, melainkan dari dukungan pemerintah, lalu pemerintah men-sosialisasikannya lagi kepada masyarakat.


Permasalahan yang sangat berpengaruh dalam koperasi yaitu masalah permodalan. Masalah ini adalah salah satu masalah yang membuat koperasi menjadi tidak dominan, khususnya untuk koperasi yang memberikan layanan simpan pinjam uang (usaha) untuk masyarakat, modal atau dana yang ada tidak sebanding dengan dana yang dibutuhkan masyarakat. Misalnya koperasi di pedesaan, mereka yang berpenghasilan rendah hanya mampu mengumpulkan modal yang rendah juga. Pemerintah sebenarnya memiliki peran dalam permodalan dana koperasi, pemerintah memang menyisihkan dana untuk koperasi namum subsidi tersebut tidak disebarkan untuk koperasi jangkauan luas. Dana tersebut lebih dirasakan oleh koperasi yang berada di kota-kota besar dan koperasi milik instansi pemerintah, padahal jika dilihat dari jangkauannya koperasi dikota-kota kecil ataupun pedesaan yang justru lebih menjangkau sampai masyarakat luas. Seharusnya koperasi di Indonesia dapat berdiri sendiri walaupun tanpa campur tangan pemerintasatuh agar koperasi tersebut bisa mandiri dan dapat bersaing dengan badan usaha lain di era yang semakin modern ini.


wajah koperasi di Indonesia saat ini banyak masalah yang satu persatu harus dibenahi agar menciptakan koperasi Indonesia menjadi lebih baik lagi. Menurut pendapat saya, yang harus dirubah untuk menjadikan koperasi di Indonesia lebih baik adalah dengan meningkatkan pendidikan dan teknologi dengan cara memberikan penyuluhan kepada generasi muda yang akan memajukan koperasi, sumber daya manusia atau SDM yang tinggi misalnya dengan merekrut pekerja Indonesia yang berkualitas dan berpendidikan.


wajah koperasi di Indonesia saat ini keberadaannya tidak dominan di kalangan masyarakat. Namun disamping kekurangan dan ketertinggalan koperasi, berdirinya koperasi masih menjadi suatu perhitungan, serta keharusan dan juga masih banyak masyarakat yang masih membutuhkan wadah dan merasa mendapatkan keuntungan dan kenyamanan dari hasil kegiatan koperasi meskipun kegiatannya saat ini bisa dikatakan tertinggal.

referensi : 
  • https://annisadamaa.wordpress.com/2014/10/12/wajah-koperasi-indonesia-saat-ini/
  • https://putrisyanirbaya.wordpress.com/2012/10/23/wajah-koperasi-indonesia-saat-ini/

Minggu, 11 Oktober 2015

Interaksi Sosial

Interaksi sosial merupakan suatu fondasi dari hubungan yang berupa tindakan yang berdasarkan norma dan nilai sosial yang berlaku dan diterapkan di dalam masyarakat. Dengan adanya nilai dan norma yang berlaku, interaksi sosial itu sendiri dapat berlangsung dengan baik jika aturan - aturan dan nilai – nilai yang ada dapat dilakukan dengan baik. Jika tidak adanya kesadaran atas pribadi masing – masing, maka proses sosial itu sendiri tidak dapat berjalan sesuai dengan yang kita harapkan.

Di dalam kehidupan sehari – hari tentunya manusia tidak dapat lepas dari hubungan antara satu dengan yang lainnya, ia akan selalu perlu untuk mencari individu ataupun kelompok lain untuk dapat berinteraksi ataupun bertukar pikiran. Menurut Prof. Dr. Soerjono Soekamto di dalam pengantar sosiologi, interaksi sosial merupakan kunci rotasi semua kehidupan sosial. Dengan tidak adanya komunikasi ataupun interaksi antar satu sama lain maka tidak mungkin ada kehidupan bersama. Jika hanya fisik yang saling berhadapan antara satu sama lain, tidak dapat menghasilkan suatu bentuk kelompok sosial yang dapat saling berinteraksi. Maka dari itu dapat disebutkan bahwa interaksi merupakan dasar dari suatu bentuk proses sosial karena tanpa adanya interaksi sosial, maka kegiatan–kegiatan antar satu individu dengan yang lain tidak dapat disebut interaksi.

 Syarat interaksi sosial 

Menurut Soerjono Soekanto, interaksi sosial tidak mungkin terjadi tanpa adanya dua syarat, yaitu kontak sosial dan komunikasi.

Kontak Sosial

Kata “kontak” (Inggris: “contact") berasal dari bahasa Latin con atau cum yang artinya bersama-sama dan tangere yang artinya menyentuh. Jadi, kontak berarti bersama-sama menyentuh. Dalam pengertian sosiologi, kontak sosial tidak selalu terjadi melalui interaksi atau hubungan fisik, sebab orang bisa melakukan kontak sosial dengan pihak lain tanpa menyentuhnya, misalnya bicara melalui telepon, radio, atau surat elektronik. Oleh karena itu, hubungan fisik tidak menjadi syarat utama terjadinya kontak. Kontak sosial memiliki sifat-sifat berikut.

  1. Kontak sosial dapat bersifat positif atau negatif. Kontak sosial positif mengarah pada suatu kerja sama, sedangkan kontak sosial negatif mengarah pada suatu pertentangan atau konflik.

  2. Kontak sosial dapat bersifat primer atau sekunder. Kontak sosial primer terjadi apabila para peserta interaksi bertemu muka secara langsung. Misalnya, kontak antara guru dan murid di dalam kelas, penjual dan pembeli di pasar tradisional, atau pertemuan ayah dan anak di meja makan. Sementara itu, kontak sekunder terjadi apabila interaksi berlangsung melalui suatu perantara. Misalnya, percakapan melalui telepon. Kontak sekunder dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Kontak sekunder langsung misalnya terjadi saat ketua RW mengundang ketua RT datang ke rumahnya melalui telepon. Sementara jika Ketua RW menyuruh sekretarisnya menyampaikan pesan kepada ketua RT agar datang ke rumahnya, yang terjadi adalah kontak sekunder tidak langsung.

Komunikasi

Komunikasi merupakan syarat terjadinya interaksi sosial. Hal terpenting dalam komunikasi yaitu adanya kegiatan saling menafsirkan perilaku (pembicaraan, gerakan-gerakan fisik, atau sikap) dan perasaan-perasaan yang disampaikan. Ada lima unsur pokok dalam komunikasi yaitu sebagai berikut.

  1. Komunikator, yaitu orang yang menyampaikan pesan, perasaan, atau pikiran kepada pihak lain.

  2. Komunikan, yaitu orang atau sekelompok orang yang dikirimi pesan, pikiran, atau perasaan.

  3. Pesan, yaitu sesuatu yang disampaikan oleh komunikator. Pesan dapat berupa informasi, instruksi, dan perasaan.

  4. Media, yaitu alat untuk menyampaikan pesan. Media komunikasi dapat berupa lisan, tulisan, gambar, dan film.

  5. Efek, yaitu perubahan yang diharapkan terjadi pada komunikan, setelah mendapatkan pesan dari komunikator.

  • Ada tiga tahap penting dalam proses komunikasi. Ketiga tahap tersebut adalah sebagai berikut:

Encoding

Pada tahap ini, gagasan atau program yang akan dikomunikasikan diwujudkan dalam kalimat atau gambar. Dalam tahap ini, komunikator harus memilih kata, istilah, kalimat, dan gambar yang mudah dipahami oleh komunikan. Komunikator harus menghindari penggunaan kode-kode yang membingungkan komunikan.

Penyampaian

Pada tahap ini, istilah atau gagasan yang sudah diwujudkan dalam bentuk kalimat dan gambar disampaikan. Penyampaian dapat berupa lisan, tulisan, dan gabungan dari keduanya.

Decoding

Pada tahap ini dilakukan proses mencerna dan memahami kalimat serta gambar yang diterima menurut pengalaman yang dimiliki.

  • Faktor dasar terbentuknya interaksi sosial

Proses interaksi sosial yang terjadi dalam masyarakat bersumber dari faktor imitasi, sugesti, simpati, motivasi, identifikasi dan empati.

Imitasi

Imitasi atau meniru adalah suatu proses kognisi untuk melakukan tindakan maupun aksi seperti yang dilakukan oleh model dengan melibatkan alat indera sebagai penerima rangsang dan pemasangan kemampuan persepsi untuk mengolah informasi dari rangsang dengan kemampuan aksi untuk melakukan gerakan motorik. Proses ini melibatkan kemampuan kognisi tahap tinggi karena tidak hanya melibatkan bahasa namun juga pemahaman terhadap pemikiran orang lain. Imitasi saat ini dipelajari dari berbagai sudut pandang ilmu seperti psikologi, neurologi, kognitif, kecerdasan buatan, studi hewan (animal study), antropologi, ekonomi, sosiologi dan filsafat. Hal ini berkaitan dengan fungsi imitasi pada pembelajaran terutama pada anak, maupun kemampuan manusia untuk berinteraksi secara sosial sampai dengan penurunan budaya pada generasi selanjutnya.

Identifikasi

Identifikasi adalah pemberian tanda-tanda pada golongan barang-barang atau sesuatu. Hal ini perlu, oleh karena tugas identifikasi ialah membedakan komponen-komponen yang satu dengan yang lainnya, sehingga tidak menimbulkan kebingungan. Dengan identifikasi dapatlah suatu komponen itu dikenal dan diketahui masuk dalam golongan mana. Cara pemberian tanda pengenal pada komponen, barang atau bahan bermacam-macam antara lain dengan menggantungkan kartu pengenal, seperti halnya orang yang akan naik kapal terbang, tasnya akan diberi tanpa pengenal pemilik agar nanti mengenalinya mudah.

Sugesti

Sugesti adalah rangsangan, pengaruh, stimulus yang diberikan seorang individu kepada individu lain sehingga orang yang diberi sugesti menuruti atau melaksanakan tanpa berpikir kritis dan rasional.

Motivasi

Motivasi yaitu rangsangan pengaruh, stimulus yang diberikan antar masyarakat, sehingga orang yang diberi motivasi menuruti tau melaksanakan apa yang dimotivasikan secara kritis, rasional dan penuh rasa tanggung jawab . Motivasi biasanya diberikan oleh orang yang memiliki status yang lebih tinggi dan berwibawa, misalnya dari seorang ayah kepada anak, seorang guru kepada siswa.

Simpati

Simpati adalah ketertarikan seseorang kepada orang lain hingga mampu merasakan perasaan orang lain tersebut. Contoh: membantu orang lain yang terkena musibah hingga memunculkan emosional yang mampu merasakan orang yang terkena musibah tersebut.

Empati

Empati yaitu mirip dengan simpati, akan tetapi tidak semata-mata perasaan kejiwaan saja. Empati dibarengi dengan perasaan organisme tubuh yang sangat intens/dalam.Hubungan antara suatu individu masyarakat dengan relasi - relasi sosial lainnya,menentukan struktur dari masyarakatnya yang dimana hubungan antar manusia dengan relasi tersebut berdasarkan atas suatu komunikasi yang dapat terjadi di antara keduanya. Hubungan antar manusia atau relasi – relasi sosial,suatu individu dengan sekumpulan kelompok masyrakat,baik dalam bentuk individu atau perorangan maupun dengan kelompok – kelompok dan antar kelompok masyarakat itu sendiri,menciptakan segi dinamika dari sisi perubahan dan perkembangan masyarakat. Sebelum terbentuk sebagai suatu bentuk konkrit,komunikasi atau hubungan yang sesuai dengan nilai – nilai sosial di dalam suatu masyarakat,telah mengalami suatu proses terlebih dahulu yang dimana proses – proses ini merupakan suatu bentuk dari proses sosial itu sendiri.

  •  Bentuk-Bentuk Interaksi Sosial

  Hubungan yang terjadi antar warga masyarakat berlangsung sepanjang waktu. Rentang waktu yang panjang serta banyaknya warga yang terlibat dalam hubungan antar warga melahirkan berbagai bentuk interaksi sosial.

Di mana pun dan kapan pun kehidupan sosial selalu diwarnai oleh dua kecenderungan yang saling bertolak belakang. Di satu sisi manusia berinteraksi untuk saling bekerja sama, menghargai, menghormati, hidup rukun, dan bergotong royong. Di sisi lain, manusia berinteraksi dalam bentuk pertikaian, peperangan, tidak adanya rasa saling memiliki, dan lain-lain. Dengan demikian interaksi sosial mempunyai dua bentuk, yakni interaksi sosial yang mengarah pada bentuk penyatuan (proses asosiatif) dan mengarah pada bentuk pemisahan (proses disosiatif).


1. Proses asosiatif

Interaksi sosial asosiatif adalah bentuk interaksi sosial yang menghasilkan kerja sama. Ada beberapa bentuk interaksi sosial asosiatif, antara lain sebagai berikut.
 

a. Kerja Sama (Cooperation)

Kerja sama adalah suatu usaha bersama antara orang perorangan atau kelompok manusia untuk mencapai satu atau beberapa tujuan bersama.

Kerja sama timbul apabila orang menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dan pada saat yang bersamaan mempunyai cukup pengetahuan dan pengendalian terhadap diri sendiri untuk memenuhi kepentingan-kepentingan tersebut; kesadaran akan adanya kepentingan-kepentingan yang sama dan adanya organisasi merupakan fakta-fakta yang penting dalam kerja sama yang berguna.

Ada beberapa bentuk interaksi sosial yang berupa kerja sama, yaitu:
    Bargaining adalah pelaksanaan perjanjian mengenai pertukaran barang-barang atau jasa antara dua organisasi atau lebih.
    Cooptation (kooptasi) adalah suatu proses penerimaan unsur-unsur baru dalam kepemimpinan atau pelaksanaan politik dalam suatu organisasi untuk menghindari kegoncangan dalam stabilitas organisasi yang bersangkutan.
    Coalition (koalisi) adalah kerja sama yang dilaksanakan oleh dua organisasi atau lebih yang mempunyai tujuan yang sama. Koalisi dapat menghasilkan keadaan yang tidak stabil untuk sementara waktu, karena dua organisasi atau lebih tersebut mungkin mempunyai struktur yang berbeda satu sama lain.
    Join venture adalah kerja sama dengan pengusaha proyek tertentu untuk menghasilkan keuntungan yang akan dibagi menurut proporsi tertentu. Join venture jika diterjemahkan akan menjadi ‘usaha patungan’.

b. Akomodasi (Accomodation)

Akomodasi adalah suatu proses di mana orang perorangan atau kelompok-kelompok manusia yang mula-mula saling bertentangan, saling mengadakan penyesuaian diri untuk mengatasi ketegangan-ketegangan.

Bentuk-bentuk akomodasi adalah sebagai berikut:

    Tolerant participation (toleransi) adalah suatu watak seseorang atau kelompok untuk sedapat mungkin menghindari perselisihan. Individu semacam itu disebut tolerant.
    Compromise (kompromi) adalah suatu bentuk akomodasi di mana masing-masing pihak mengerti pihak lain sehingga pihak-pihak yang bersangkutan mengurangi tuntutannya agar tercapai penyelesaiannya terhadap perselisihan. Kompromi dapat pula disebut perundingan.
    Coercion (koersi) adalah bentuk akomodasi yang proses pelaksanaannya menggunakan paksaan. Pemaksaan terjadi bila satu pihak menduduki posisi kuat, sedangkan pihak lain dalam posisi lemah.
    Arbitration adalah proses akomodasi yang proses pelaksanaannya menggunakan pihak ketiga dengan kedudukan yang lebih tinggi dari kedua belah pihak yang bertentangan. Penentuan pihak ketiga harus disepakati oleh dua pihak yang berkonflik. Keputusan pihak ketiga ini bersifat mengikat.Mediasi adalah menggunakan pihak ketiga yang netral untuk menyelesaikan kedua belah pihak yang bertikai. Berbeda dengan arbitration, keputusan pihak ketiga ini bersifat tidak mengikat.
    Concilation adalah suatu usaha untuk mempertemukan keinginan yang berselisih agar tercapai persetujuan bersama. Biasanya dilakukan melalui perundingan.
    Ajudication adalah penyelesaian perkara melalui pengadilan. Pada umumnya cara ini ditempuh sebagai alternatif terakhir dalam penyelesaian konflik.
    Stalemate adalah suatu akomodasi semacam balance of power (politik keseimbangan) sehingga kedua belah pihak yang berselisih sampai pada titik kekuatan yang seimbang. Posisi itu sama dengan zero option (titik nol) yang sama-sama mengurangi kekuatan serendah mungkin. Dua belah pihak yang bertentangan tidak dapat lagi maju atau mundur.
    Segregasi adalah upaya saling memisahkan diri atau saling menghindar di antara pihak-pihak yang bertentangan dalam rangka mengurangi ketegangan.
    Gencatan senjata adalah penangguhan permusuhan atau peperangan dalam jangka waktu tertentu. Masa penangguhan digunakan untuk mencari upaya penyelesaian konflik di antara pihak-pihak yang bertikai.
 

c. Akulturasi

Akulturasi adalah suatu proses yang timbul apabila suatu kelompok manusia dan kebudayaan tertentu dihadapkan dengan unsur-unsur dari kebudayaan asing dengan sedemikian rupa sehingga unsur-unsur kebudayaan asing itu lambat laun diterima tanpa menyebabkan hilangnya kepribadian kebudayaan itu sendiri.

Biasanya unsur-unsur kebudayaan asing yang mudah diterima adalah unsur kebudayaan kebendaan dam peralatan yang sangat mudah dipakai dan dirasakan sangat bermanfaat seperti komputer, handphone, mobil, dan lain-lain. Sedangkan kebudayaan asing yang sulit diterima adalah unsur kebudayaan asing yang sulit diterima adalah unsur kebudayaan yang menyangkut ideologi, keyakinan, atau nilai tertentu yang menyangkut prinsip hidup seperti paham komunisme, kapitalisme, liberalisme, dan lain-lain.

 d. Asimilasi (assimilation)

Asimilasi adalah usaha mengurangi perbedaan yang terdapat di antara beberapa orang atau kelompok serta usaha menyamakan sikap, mental, dan tindakan demi tercapainya tujuan bersama. Contoh asimilasi antar dua kelompok masyarakat adalah upaya untuk membaurkan etnis Tionghoa dengan masyarakat pribumi.

Faktor-faktor yang dapat mempermudah terjadinya suatu asimilasi antara lain adalah:

  •     Toleransi

  •     Kesempatan-kesempatan yang seimbang di bidang ekonomi

  •     Sikap menghargai orang asing dan kebudayaannya

  •     Sikap terbuka dari golongan yang berkuasa dalam masyarakat

  •     Persamaan dalam unsur-unsur kebudayaan

  •     Perkawinan campuran (amalgamation)

  •     Adanya musuh bersama dari luar

Selain beberapa faktor yang mempermudah terjadinya asimilasi, ada pula faktor-faktor yang menghambat asimilasi. Antara lain sebagai berikut:

  •     Adanya isolasi kebudayaan dari salah satu kebudayaan kelompok

  •     Minimnya pengetahuan dari salah satu kebudayaan kelompok atas kebudayaan kelompok lain

  •     Ketakutan atas kekuatan kebudayaan kelompok lain

  •     Perasaan superioritas atas kebudayaan kelompok tertentu

  •     Adanya perbedaan ciri-ciri badaniah

  •     Adanya perasaan in-group yang kuat

  •     Adanya diskriminasi

  •     Adanya perbedaan kepentingan antar kelompok


2. Proses Disosiatif

Interaksi sosial disosiatif merupakan bentuk interaksi sosial yang menghasilkan sebuah perpecahan. Ada beberapa bentuk interaksi sosial disosiatif, antara lain sebagai berikut:
 

a. Persaingan (competition)

Persaingan adalah proses sosial yang ditandai dengan adanya saling berlomba atau bersaing antar individu atau antar kelompok tanpa menggunakan ancaman atau kekerasan untuk mengejar suatu nilai tertentu supaya lebih maju, lebih baik, atau lebih kuat.

Contoh persaingan adalah saat siswa bersaing untuk mendapatkan peringkat pertama atau pada saat berlangsungnya suatu pertandingan.


b. Kontravensi (contravention)

Kontravensi adalah suatu bentuk proses sosial yang berada di antara persaingan dan konflik. Bentuk kontravensi ada 5 yaitu:
 

Kontravensi yang bersifat umum. Seperti penolakan, keenganan, gangguan terhadap pihak lain, pengacauan rencana pihak lain, dan perbuatan kekerasan. Kontravensi yang bersifat sederhana. Seperti memaki-maki, menyangkal pihak lain, mencerca, memfitnah, dan menyebarkan surat selebaran. Kontravensi yang bersifat intensif. Seperti penghasutan, penyebaran desas-desus, dan mengecewakan pihak lain. Kontravensi yang bersifat rahasia. Seperti menumumkan rahasia pihak lain dan berkhianat. Kontravensi yang bersifat taktis. Seperti intimidasi, provokasi, mengejutkan pihak lawan, dan mengganggu atau membingungkan pihak lawan.

c. Konflik

Konflik adalah suatu proses sosial di mana orang perorangan atau kelompok manusia berusaha untuk memenuhi tujuan dengan jalan menantang pihak lawan yang disertai dengan ancaman atau kekerasan. Faktor-faktor penyebab terjadinya konflik adalah:

    Adanya perbedaan individu yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan
    Berprasangka buruk kepada pihak lain
    Individu kurang bisa mengendalikan emosi
    Adanya perbedaan kepentingan antara individu dan kelompok
    Persaingan yang sangat tajam sehingga kontrol sosial kurang berfungsi

  • Interaksi Sosial sebagai Wujud Status dan Peranan Sosial

a. Kedudukan (Status)

Status (kedudukan) adalah posisi sosial yang merupakan tempat di mana seseorang menjalankan kewajiban-kewajiban dan berbagai aktivitas lain sekaligus merupakan tempat bagi seseorang untuk menanamkan harapan-harapan.


b. PerananPeranan merupakan aspek dinamis kedudukan atau status. Peranan adalah perilaku yang diharapkan oleh pihak lain dalam melaksanakan hal dan kewajiban sesuai dengan status yang dimilikinya.

Jenis - jenis interaksi sosial  Menurut Maryati dan Suryawati (2003) interaksi sosial dibagi menjadi tiga macam, yaitu (p. 23) :

1. Interaksi antara individu dan individu
Dalam hubungan ini bisa terjadi interaksi positif ataupun negatif. Interaksi positif, jika jika hubungan yang terjadi saling menguntungkan. Interaksi negatif, jika hubungan timbal balik merugikan satu pihak atau keduanya (bermusuhan).

2. Interaksi antara individu dan kelompok
Interaksi ini pun dapat berlangsung secara positif maupun negatif. Bentuk interaksi sosial individu dan kelompok bermacam - macam sesuai situasi dan kondisinya.

3. Interaksi sosial antara kelompok dan kelompok
Interaksi sosial kelompok dan kelompok terjadi sebagai satu kesatuan bukan kehendak pribadi. Misalnya, kerja sama antara dua perusahaan untuk membicarakan suatu proyek.

  •   Aturan - aturan dalam interaksi sosial

Dalam kajian sosiologis, ada beberapa aturan mengenai interaksi sosial yang berbeda dengan kelima faktor yang telah disebutkan di atas. Karl dan Yoels (1979) menyebutkan 3 jenis aturan dalam interaksi sosial, yaitu sebagai berikut :
1. Aturan Mengenai Ruang. Karl & Yoels mendasarkan teorinya pada karya Edward T. Hall (1982) mengenai konsep jarak sosial. Menurut Hall, dalam situasi sosial orang cendrung menggunakan empat macam jarak, yaitu jarak intim (intimate distance), jarak pribadi (personal distance), jarak sosial (social distance), dan jarak publik (public distance).
Pada jarak intim (sekitar 0-45 cm), terjadi keterlibatan intensif panca indera dengan tubuh orang lain. contoh, dua orang yang melakukan olah raga jarak dekat seperti sumo dan gulat. Apabila seseorang terpaksa berada pada jarak intim, seperti di dalam bus atau kereta yang penuh sesak, ia akan berusaha sebisa mungkin menghindari kontak tubuh dan kontak pandangan mata dengan orang di sekitarnya. Jarak pribadi (sekitar 45 cm – 1,22 m) cendrung dijumpai dalam interaksi antara orang yang berhubungan dekat, seperti suami-istri atau ibu dan anak. Pada jarak sosial (sekitar 1,22 m – 3,66 m), orang yang berinteraksi dapat berbicara secara wajar dan tidak saling menyentuh. Contoh, interaksi dalam pertemuan santai (dengan teman, guru, dan sebagainya). Interaksi di dalam rapat pekerjaan formal juga masuk ke dalam jarak ini. Sementara jarak publik (di atas 3,66 m) umumnya dipelihara oleh orang yang harus tampil di depan umum, seperti politisi dan aktor. Semakin besar jarak, semakin keras pula suara yang harus dikeluarkan. Kata dan kalimat semakin dipilih secara sek sama.
2. Aturan Mengenai Waktu. Waktu juga dapat mengatur interaksi, misalnya, di masyarakat yang kurang disiplin sering dijumpai ketiadaan orientasi waktu atau dikenal denga istilah “jam karet”. Keterlambatan kedatangan bus, pesawat, kereta menjadi hal biasa. Tapi jika kondisi ini terjadi di negara maju, banyak aktivitas orang menjadi terganggu. Contoh lain, di masyarakat kita, keterlambatan seorang pembicara datang ke sebuah seminar bukanlah hal yang perlu dibesar-besarkan. Sementara itu di masyarakat eropa seperti inggris misalnya, pembicara ini akan dianggap sebagai orang yang tidak bertanggunjawab dan menghina majelis seminar.
3. Aturan Mengenai Gerak Tubuh. Komunikasi non verbal merupakan bentuk komunikasi pertama bagi manusia. Komunikasi non verbal ini terkadang, disadari atau tidak, digunakan seseorang untuk menyampaikan pesan dalam interaksinya dengan orang lain. contoh, memicingkan mata, menjulurkan lidah, mengangkat bahu, menganggukkan kepala, mengerutkan dahi, mengangkat ibu jari, atau membungkukkan badan. Namun demikian, makna komunikasi ini bisa berbeda antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Oleh karena itu, komunikasi non verbal hanya efektif dilakukan dalam interaksi antar anggota masyarakat yang memiliki pemaknaan yang sama terhadapnya.

  • Sumber Informasi yang mendasari interaksi sosial

Selain membahas tentang aturan-aturan dalam interaksi sosial, Karl dan Yoels juga membahas tentang sumber-sumber informasi yang mendasari interaksi seseorang denga orang lain. sama seperti Goffman yang menyatakan bahwa seseorang akan berusaha mencari informasi tentang orang lain yang ditemuinya agar dapat mendefinisikan situasi, Karl dan Yoels pun menyatakan bahwa apabila seseorang baru menjumpai orang lain yang belum dikenal, ia akan berusaha mencari informasi tentang orang itu. Menurut Karl dan Yoels, ada beberapa sumber informasi. Diantaranya sebagai berikut :
a) Warna Kulit.
Ciri seseorang yang dibawa sejak lahir seperti jenis kelamin, usia, dan ras sangat menentukan interaksi terutama pada masyarakat yang sehari-harinya berada di lingkungan yang diskriminatif. Contoh, di negara Afrika Selatan pada era apartheid, orang kulit putih cendrung tidak mau berinteraksi dengan orang kulit hitam. Orang-orang kulit putih menganggap orang kulit hitam cenderung berprilaku kriminal.

b) Usia.
Cara seseorang berinteraksi dengan orang yang lebih tua seringkali berbeda dengan orang yang sebaya, atau orang yang lebih muda seperti adik, kakak, atau teman sepermainan.

c) Jenis kelamin
Jenis kelamin juga bisa mempengaruhi interaksi seseorang terhadap yang lainnya. Contoh, laki-laki cenderung menghindari sekelompok perempuan yang tengah membicarakan kosmetik atau model sepatu terbaru. Sebaliknya, perempuan pun cenderung menghindari dari percakapan laki-laki tentang elektronik atau otomotif.

d) Penampilan Fisik.
Selain warna kulit, usia, dan jenis kelamin, penampilan fisik juga sering menjadi sumber informasi dalam interaksi sosial. Umumnya, yang pertama kali dilihat dalam interaksi adalah penampilan fisik seseorang. Ada beberapa penelitian yang memperlihatkan bahwa orang yang berpenampilan menarik cenderung lebih mudah mendapatkan pasangan daripada orang dengan penampilan kurang menarik.

e) Bentuk Tubuh.
Menurut penelitian Well & Siegal, orang cenderung menganggap bahwa terdapat kaitan antara bentuk tubuh dengan sifat seseorang. Orang yang memiliki tubuh endomorph (bulat,gemuk) dianggap memiliki sifat tenang, santai, dan pemaaf. Orang yang memiliki tubuh mesomorph (atletis, berotot) dianggap memiliki sifat dominan, yakin, dan aktif. Sementara orang yang bertubuh ectomorph (tinggi, kurus) dianggap bersifat tegang dan pemalu.

f) Pakaian
Sumber informasi juga dapat diperoleh dari pakaian seseorang, seringkali seseorang yang berpakaian seperti eksekutif muda lebih dihormati dibandingkan dengan orang yang berpakaian seperti gelandangan.

g) Wacana
Dari pembicaraan seseorang, kita pun dapat memperoleh informasi tentang dirinya. Kadang-kadang kita mendengar seseorang berbicara bahwa ia baru saja bertemu dengan direktur sebuah perusahaan terkenal atau dengan seorang gubernur. Dari perkataan orang tersebut bisa diperoleh informasi dengan siapa kita berbicara. Dengan kata lain, kita bisa menebak status orang berdasarkan pembicaraannya. Meskipun pada kenyataannya, terdapat pula orang yang tidak berkata jujur tentang dirinya.

Tahapan Pendekatan dan Perenggangan Hubungan dalam Interaksi Sosial

Menurut Mark L. Knapp dalam bukunya Social Intercourse : From Greeting to Goodbye (1978), dalam interaksi sosial terdapat tahap yang bisa mendekatkan dan tahap yang bisa merenggangkan hubungan orang-orang yang berinteraksi. Di bawah ini adalah penjelasan kedua tahap tersebut.

Tahap yang Mendekatkan

Tahap yang mendekatkan dirinci menjadi tahap memulai (initiating), menjajaki (experimenting), meningkatkan (intensifying), menyatupadukan (integrating), dan mempertalikan (bonding). Contoh, saat pertama kali masuk sekolah, kalian tentu memulai menjajaki hubungan dengan orang lain dengan saling bertegur-sapa yang diikuti dengan obrolan-obrolan ringan, seperti asal sekola darimana, rumahnya dimana, atau bagaimana cara pergi ke sekolah. Hasil penjajakan ini dijadikan dasar untuk memutuskan apakah hubungan kalian bisa ditingkatkan, dipertahankan atau tidak dilanjutkan sama sekali. Hal yang sama juga terjadi pada pasangan suami istri. Awalnya dimulai dari tahap penjajakan untuk menemukan apakah hubungan bisa ditingkatkan, dipertahankan atau tidak dilanjutkan.

Apabila ditingkatkan, tahap selanjutnya adalah penyatupaduan. Pada tahap ini, kamu dan temanmu mulai merasa ada kesamaan atau kesatuan. Demikian pula, para calon suami istri. Dari tahap menyatupadukan ini, lama-kelamaan interaksi ini bisa mencapai tahap pertalian seperti penikahan pada calon suami istri.

Tahap yang Merenggangkan

Dalam interaksi, selain terjadi proses pendekatan terjadi juga proses perenggangan. Proses ini terdiri dari tahap membeda-bedakan (differentiating), membatasi (circumscribing), memacetkan (stagnation), menghindari (avoiding), dan memutuskan (terminating). Contoh, dua orang yang dulunya berteman dan biasa melakukan kegiatan secara bersama-sama, mulai melakukan kegiatan sehari-hari seperti makan atau pulang sekolah sendiri-sendiri. Setelah itu, pembicaraan tentang pertemanan mereka pun mulai dibatasi. Obrolan menjadi dangkal dan sekedar basa basi saja. Sering kali pihak yang satu berbicara tentang sesuatu, yang lain menyangkal, membantah, melarang dan membentak.

Tahap selanjutnya adalah memacetkan. Di tahap ini tidak terjadi komunikasi. Kalaupun ada, hal ini dilakukan karena terpaksa dan dilaksanakan secara sangat hati-hati. Perbedaan kedua teman itu sudah sangat besar sehingga untuk membicarakan hal yang paling sederhana saja pun sulit dan dapat menyulut konflik. Jika kedua orang yang tadinya berteman itu sudah tidak berkomunikasi tapi masih berada pada lingkungan yang sama seperti berada dalam satu sekolah, maka mereka berdua berusaha untuk saling menghindar. Misalnya, berusaha tidak melewati jalan, lorong, atau ruang yang sama. Setelah terjadi jarak komunikasi dan fisik seperti ini, mereka berdua pun berada di dalam tahap pemutusan hubungan.

Status, Peranan, dan hubungan individu dalam interaksi sosial.

Status dan peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta kesepakatan-kesepakatan apa yang diberikan masyarakat kepadanya. Semakin banyak status dan perananan seseorang, semakin beragam pula interaksinya denga orang lain. jadi, interaksi sosial seseorang akan tergantung pada status dan perannya dalam masyarakat.

Secara empiris perbedaan status mempengaruhi cara bersikap seseorang dalam berinteraksi sosial. Orang yang memiliki status tinggi mempunyai sikap yang berbeda dengan orang yang statusnya rendah. Contohnya, cara bicara dan cara makan seorang pemilik perusahaan tentu berbeda dengan seorang karyawan rendah. Status seorang menentukan perannya dan peran seorang menentukan apa yang diperbuat (perilaku).

Kedudukan atau status sosial merupakan posisi seseorang secara umum dalam masyarakat dalam hubungannya dengan orang lain. Posisi seseorang menyangkut lingkungan pergaulan, prestise, hak-hak, dan kewajibannya. Secara abstrak, kedudukan berarti tempat seseorang dalam satu pola tertentu. Bahkan seseorang bisa mempunyai beberapa kedudukan karena memiliki beberapa pola kehidupan. Contoh, tuan X sebagai warga masyarakat merupakan kombinasi dari segenap kedudukannya sebagai guru, kepala sekolah, ketua RT, suami nyonya S, dan ayah dari anak-anaknya.

Kedudukan (Status)

Menurut Ralph Linton, dalam kehidupan masyarakat terdapat 3 macam status, yaitu ascribed status, achieved status, dan assigned status. Ascribed status merupakan status seseorang yang dicapai dengan sendirinya tanpa memperhatikan perbedaan rohaniah dan kemampuan. Status tersebut bisa diperoleh sejak lahir. Contohnya, anak yang lahir dari keluarga bangsawan, dengan sendirinya langsung memperoleh status bangsawan. Pada umumnya, ascribed status lebih banyak dijumpai pada masyarakat dengan sistem lapisan yang tertutup seperti masyarakat feodal.

Achieved status merupakan status yang diperoleh seseorang dengan usaha-usaha yang disengaja. Status ini tidak diperoleh atas dasas keturunan akan tetapi tergantung pada kemampuan masing-masing dalam mengejar serta mencapai tujuan-tujuannya. Jadi, status ini bersifat terbuka bagi siapa saja. Contoh, setiap orang bisa menjadi hakim asalkan memenuhi persyaratan tertentu, seperti lulusan fakultas hukum, masa kerja mencukupi, dan lulus ujian.

Assigned status merupakan status yang diperoleh dari pemberian pihak lain. assigned status mempunyai hubungan yang erat dengan achieved status. Artinya, suatu kelompok atau golongan memberikan status yang lebih tinggi kepada seorang yang berjasa. Status ini diberikan karena orang tersebut telah memperjuangkan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Contoh, gelar-gelar seperti pahlawan revolusi, siswa teladan, dan peraih kalpataru.

Di dalam masyarakat, seseorang bisa mempunyai beberapa status. Hal ini kadangkala menimbulkan pertentangan atau konflik (status conflict). Konflik status di sini dapat diartikan sebagai konflik batin yang dialami seseorang sebagai akibat adanya beberapa status yang dimilikinya yang saling bertentangan. Contoh, ibu Risna adalah seorang guru SMP yang harus ke sekolah setiap hari kecuali hari libur. Namun, ibu Risna adalah juga seorang ibu rumah tangga yang harus merawat anak-anaknya. Ibu Risna bingung untuk memilih menjadi ibu rumah tangga saja atau menjadi guru saja.

Peranan Sosial (Role)

Peranan merupakan aspek dinamis kedudukan atau status. Perananan adalah perilaku yang diharapkan oleh pihak lain dalam melaksanakan hak dan kewajiban seseuai dengan status yang dimilikinya. Status dan peranan tidak dapat dipisahkan karena tidak ada peranan tanpa status dan tidak ada status tanpa peranan. Contoh, status kepala sekolah H. Mhd. Yusuf, BA. Dengan status tersebut, seseorang diharapkan berperan memimpin sekolahnya. Peranan ini tidak akan melekat pada seseorang jika ia tidak memiliki status kepala sekolah Sinar Husni. Demikian sebaliknya, dengan status kepala sekolah Sinar Husni, seseorang memiliki peranan memimpin sekolah tersebut.

Dalam kehidupan sehari-hari, peranan menjadi penting karena ia mengatur perilaku seseorang. Pada beberapa kasus, peranan menyebabkan seseorang dapat meramalkan perbuatan-perbuatan orang lain. orang yang bersangkutan akan dapat menyesuaikan perilakunya dengan perilaku orang di sekitarnya.

Ada 3 hal yang tercakup dalam peranan, yaitu :

  1. Peranan meliputi norma-norma yang dihubungakan dengan posisi atau kedudukan seseorang dalam masyarakat.

  2. Peranan merupakan suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi..

  3. Peranan merupakan perilaku individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat.


Bentuk-bentuk Interaksi Pendorong Terciptanya Lembaga, Kelompok, dan Organisasi Sosial

Gillin & Gillin menyebutkan dua macam proses sosial yang timbul sebagai akibat adanya interaksi sosial, yaitu proses asosiatif (processes of association) dan proses disosiatif (processes of dissociation). Proses asosiatif merupakan proses menuju terbentuknya persatuan atau integrasi sosial. Proses disosiatif sering juga disebut sebagai proses oposional (oppositional process) yang berarti cara berjuang melawan seseorang atau sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu.

Proses asosiatif dan disosiatif memiliki turunan bentuk-bentuk interaksi sosial sebagai berikut :
A. Proses Asosiatif
 

Proses asosiatif mempunyai bentuk-bentuk sebagai berikut :
 

1) Kerja sama (cooperation)
Kerjasama adalah suatu usaha bersama antar individu atau kelompok untuk mencapai tujuan bersama. Kerja sama timbul apabila orang menyadari memiliki kepentingan dan tujuan yang sama dan bahwa hal tersebut bermanfaat bagi dirinya atau orang lain. kerja sama timbul karena orientasi orang perorangan terhadap kelompoknya (in-group) dan kelompok lainnya (out-group). Menurut Charles H. Cooley, kerja sama timbul apabila seseorang menyadari dirinya mempunyai kepentingan yang sama dengan orang lain dan pada saat bersamaan memiliki pengetahuan dan pengendalian terhadap dirinya sendiri untuk memenuhi kepentingan tersebut. Kesadaran akan adanya kepentingan yang sama dan pengorganisasian diri merupakan fakta penting dalam kerja sama.
Kerja sama mungkin akan bertambah kuat apabila ada bahaya yang mengancam. Selain itu, kerja sama juga dapat bertambah kuat jika ada tindakan-tindakan luar yang menyinggung kesetian yang secara tradisional atau institusional telah tertanam dalam kelompok, dalam diri seseorang, atau segolongan orang. Contoh, kerja sama antar prajurit dalam satu kesatuan dalam menghadapi musuh di dalam sebuah medan pertempuran.
Proses sosial yang erat kaitannya dengan kerja sama adalah konsensus. Konsensus hanya mungkin terjadi bila dua belah pihak atau lebih yang ingin memelihara suatu hubungan yang masing-masing memandangnya sebagai kepentingan sendiri. Keputusan untuk mengadakan konsensus timbul apabila anggota-anggota dari kelompok atau persekutuan menghadapi beberapa perbedaan pendapat. Dalam konsensus, pertentangan kepentingan kelihatan cukup nyata tetapi tidak sebesar dalam konflik.
Berdasarkan pelaksanaannya, kerja sama memiliki 5 bentuk, yaitu :

  • Kerukunan atau gotong-royong
  • Bargaining, yaitu pelaksanaan perjanjian mengenai pertukaran barang atau jasa antara dua organisasi atau lebih.
  • Kooptasi, yaitu proses penerimaan unsur-unsur baru dalam kepemimpinan dan pelaksanaan politik organisasi sebagai satu-satunya cara untuk menghindari konflik yang bisa mengguncang organisasi.
  • Koalisi, yaitu kombinasi antara dua organisasi atau lebih yang mempunyai tujuan yang sama. Koalisi dapat menghasilkan keadaan yang tidak stabil sebab mereka memiliki strukturnya sendiri-sendiri.
  • Joint-venture, yaitu kerja sama dalam pengusahaan proyek tertentu, misalnya pengeboran minyak, perhotelan, dan lain-lain.
  • Selain itu beberapa ahli juga membagi kerja sama dalam beberapa bentuk berikut :

  • Kerja sama spontan (kerja sama serta-merta)
  • Kerja sama langsung (hasil dari perintah atasan atau penguasa)
  • Kerja sama kontrak (kerja sama atas dasar tertentu)
  • Kerja sama tradisional (kerja sama sebagai bagian antara unsur dalam sistem sosial, seperti gotong-royong atau gugur gunung).
  • 2) Akomodasi (Acomodation)
    Akomodasi memiliki dua arti, yaitu yang menunjukkan pada keadaan dan yang menunjukkan pada proses. Akomodasi yang pada keadaan menunjukkan adanya keseimbangan dalam interaksi antar individu atau antar kelompok yang berkaitan dengan nilai dan norma sosial yang berlaku. Akomodasi sebagai sebuah proses menunjuk pada usaha-usaha manusia untuk meredakan suatu pertentangan agar tercipta keseimbangan. Akomodasi sebenarnya merupakan suatu cara untuk menyelesaikan pertentangan tanpa menghancurkan lawan. Tujuan akomodasi berbeda-beda tergantung pada situasi yang dihadapi. Diantaranya sebagai berikut :
    1. Untuk menghasilkan sintesis atau titik temu antara dua atau beberapa pendapat yang berbeda agar menghasilkan suatu pola baru.
    2. Mencegah terjadinya pertentangan untuk sementara waktu.
    3. Berusaha mengadakan kerja sama antar kelompok sosial Untuk menghasilkan sintesis atau titik temu antara dua atau beberapa pendapat yang berbeda agar menghasilkan suatu pola baru.
    4. Mencegah terjadinya pertentangan untuk sementara waktu.
    5. Berusaha mengadakan kerja sama antar kelompok sosial yang terpisah akibat faktor sosial dan psikologis atau kebudayaan. Misalnya, kerja sama antar individu yang berbeda kasta.
    6. Mengusahakan peleburan antar kelompok sosial yang tepisah. Misalnya lewat perkawinan (amalgamasi).
    Akomodasi sebagai sebuah proses mempunyai beberapa bentuk, yaitu sebagai berikut :
    • Koersi (coercion), yaitu bentuk akomodasi yang prosesnya melalui paksaan secara fisik maupun psikologis. Dalam koersi, salah satu pihak berada dalam posisi yang lemah. Misalnya dalam sistem perbudakan atau penjajahan.
    • Kompromi (compromise), yaitu bentuk akomodasi di mana pihak yang terlibat saling mengurangi tuntutannya agar tercapai suatu penyelesaian. Contoh, perjanjian antar negara tentang batas wilayah perairan.
    • Arbitrasi (arbitration), yaitu cara untuk mencapai sebuah kompromi melalui pihak ketiga sebab pihak-pihak yang bertikai tidak mampu menyelesaikan masalahnya sendiri. Pihak ketiga ini dipilih oleh kedua belah pihak atau oleh badan yang berwenang. Contoh, masalah antara karyawan dan perusahaan tentang gaji. Masalah ini bisa diatasi dengn meminta bantuan pemerintah yang kemudian menetapkan upah minimum.
    • Mediasi (mediation), hampir mirip dengan arbitrasi, hanya saja pihak ketiganya netral. Kedudukannya hanya sebagai penasehat yang mengusahakan jalan damai tapi tidak memiliki wewenang dalam mengambil sebuah keputusan untuk menyelesaikan masalah.
    • Konsiliasi (conciliation), yaitu suatu usaha untuk mempertemukan keinginan-keinginan dari pihak yang bertikai untuk mencapai suatu kesepakatan. Contoh, mempertemukan wakil buruh, perusahaan, dan jamsostek untuk saling mengungkapkan keinginan guna mencapai kesepakatan.
    • Toleransi (toleration), yaitu bentuk akomodasi yang terjadinya tanpa persetujuan yang sifatnya formal. Kadang-kadang toleransi timbul secara tidak sadar dan spontan akibat reaksi alamiah individu atau kelompok yang ingin menghindari perselisiahan. Contoh, pada bulan puasa, umat yang tidak berpuasa tidak makan di sembarang tempat. Demikian pula, saat umat beribadah yang lain tidak membuat keributan.
    • Stalemate, terjadi ketika pihak-pihak yang bertikai memiliki kekuatan yang seimbang hingga pada akhirnya pertikaian tersebut berhenti pada titik tertentu. Misalnya, ketegangan Korea Utara dan Korea Selatan di bidang senjata nuklir.
    • Ajudikasi (adjudicationI), yaitu cara menyelesaikan masalah melalui pengadilan.
    • Segresi (segretion), yaitu masing-masing pihak memisahkan diri dan saling menghindar dalam rangka mengurangi ketetangan.
    • Eliminasi (elimination), yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat dalam konflik karena mengalah.
    • Subjugation atau domination, yaitu pihak yang mempunyai kekuatan besar untuk meminta pihak lainnya mentaatinya.
    • Keputusan mayoritas (majority rule), yaitu keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak dalam voting
    • Minority consent, yaitu golongan minoritas yang tidak merasa dikalahkan tetapi dapat melakukan kegiatan bersama.
    • Konversi, yaitu penyelesaian konflik di mana salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain.
    • Genjatan senjata (cease fire), yaitu penangguhan permusuhan dalam jangka waktu tertentu.
    3) Asimilasi (assimilation).
    Asimilasi adalah usaha-usaha untuk menghilangkan perbedaan antar individu atau kelompok-kelompok. Asimilasi akan membuat ciri masing-masing individu atau kelompok hilang dan membentuk satu ciri yang baru. Misalnya, perkawinan campuran (amalgamasi).
    Faktor-faktor yang mempermudah terjadinya asimilasi adalah sebagai berikut :
    • Sikap toleransi
    • Kesempatan yang seimbang dalam ekonomi (tiap-tiap individu mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai kedudukan tertentu atas dasar kemampuan dan jasanya).
    • Sikap menghargai orang asing dan kebudayaannya.
    • Sikap terbuka dari golongan penguasa dalam masyarakat.
    • Persamaan dalam unsur kebudayaan.
    • Perkawinanan campuran (amalgamasi)
    • Adanya musuh bersama dari luar.
    Sebaliknya, faktor-faktor yang menjadi penghalang terjadinya asimilasi adalah sebagai berikut :
    • Terisolasinya kehidupan suatu golongan tertentu dalam masyarakat. Contoh, orang Indian di Amerika Serikat yang diharuskan bertempat tinggal di wilayah-wilayah tertentu (reservation).
    • Kurangnya pengetahuan mengenai kebudayaan yang dihadapi.
    • Adanya perasaan takut terhadap kekuatan suatu kebudayaan atau kelompok tertentu lebih tinggi daripada kebudayaan golongan atau kelompok lainnya.
    • Adanya perbedaan warna kulit atau ciri-ciri badaniah. Adanya in-group feeling yang kuat. Artinya, ada suatu perasaan yang kuat bahwa individu terikat pada kelompok dan kebudayaan kelompok yang bersangkutan.
    • Adanya gangguan golongan minoritas terhadap golongan yang berkuasa. Contoh, perlakuan kasar terhadap orang-orang Jepang yang tinggal di Amerika Serikat sesudah pangkalan Angkatan Laut Amerika Serikat Pearl Harbor diserang secara mendadak oleh tentara Jepang pada tahun 1941.
    • Adanya perbedaan kepentingan dan pertentangan-pertentangan pribadi.
    4) Akulturasi
    Akulturasi adalah berpadunya dua kebudayaan yang membentuk kebudayaan baru tanpa menghilangkan ciri dari masing-masing kebudayaan tersebut. Contoh, candi borobudur merupakan perpaduan kebudayaan India dan Indonesia, musik keroncong merupakan perpaduan antara musik portugis dan musik Indonesia, dan sebagainya.

    B. Proses Disosiatif
    Proses disosiatif atau oposisi dibedakan ke dalam 3 bentuk, yaitu sebagai berikut :


    1) Persaingan (competition)
    Persaingan adalah suatu perjuangan dari berbagai pihak untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Persaingan mempunyai dua tipe, yaitu yang bersifat pribadi dan tidak bersifat pribadi. Tipe yang bersifat pribadi disebut juga dengan rivalry. Dalam rivalry, individu akan bersaing secara langsung, misalnya, untuk memperoleh kedudukan tertentu dalam sebuah organisasi. Dalam tipe yang bersifat tidak pribadi, yang langsung bersaing bukan individu-individu, melainkan kelompok. Contoh, antara dua partai berbeda dalam merebut simpati rakyat atau dua kesebelasan sepak bola berebut kemenangan untuk maju ke babak berikutnya. Salah satu ciri dari persaingan adalah perjuangan yang dilakukan secara damai, sportif, fair play. Artinya, persaingan selalu menjunjung tinggi batas-batas yang diharuskan.persaingan sangat berguna dalam meningkatkan prestasi seseorang.

    2) Kontravensi (contravention)
    Kontravensi ditandai oleh adanya ketidakpuasan dan ketidakpastian nengenai diri seseorang, rencana dan perasaan tidak suka yang disembunyikan, kebencian atau keragu-raguan terhadap kepribadian seseorang. Kontravensi apabila dibandingkan denganpersaingan atau pertentangan bersifat rahasi. Perang dingin merupakan kontravensi karena tujuannya membuat lawan tidak tenang atau resah. Dalam hal ini lawan tidak diserang secara fisik tetapi secara psikologis.
    Sikap tersembunyi seperti ini dapat berubah menjadi pertentangan atau pertikaian. Wujudnya dapat berupa protes, sentimen, mengacaukan pihak lain, memfitnah, memaki-maki melalui surat selebaran, agitasi, subversi, dan lain-lain.
    Menurut Leopold von Wiese dan Howard Becker, kontravensi memiliki 5 bentuk, yaitu sebagai berikut :

    1. Umum, seperti penolakan, keengganan, perlawanan, protes, perbuatan menghalang-halangi, melakukan kekerasan, atau mengacaukan rencana pihak lain.
    2. Sederhana, seperti menyangkal pernyataan orang di muka umum, memaki melalui surat selebaran, atau mencerca.
    3. Intensif, seperti penghasutan atau menyebarkan desas-desus.
    4. Rahasia, seperti mengumumkan rahasia lawan atau berkhianat.
    5. Taktis, seperti mengejutkan lawan, membingungkan pihak lawan, provokasi, atau intimidasi.

    3) Pertentangan atau konflik (conflict).
    Pertentangan atau konflik adalah suatu perjuangan individu atau kelompok sosial untuk memenuhi tujuannya dengan jalan menantang pihak lawan yang disertai dengan ancaman atau kekerasan. Bentuk-bentuknya dapat berupa konfrontasi, perang, dan sebagainya.
    Pertentangan mempunyai bentuk-bentuk khusus. Diantaranya sebagai berikut :
    • Pertentangan pribadi.
    • Pertentangan rasial
    • Pertentangan antar kelas sosial
    • Pertentangan politik
    • Pertentangan yang bersifat internasional.

    • Sosialisasi dan Pembentukan Keperibadian
      Penanaman atau proses belajar anggota kelompok atau masyarakat tentang kebiasaan-kebiasaan di dalam kelompok atau masyarakatnya dalam sosiologi disebut Sosialisasi. Sosialisasi adalah sebuah proses penamaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Menurut Peter Berger, sosialisasi adalah proses belajar seorang anak untuk menjadi anggota yang berpartisipasi di dalam masyarakat. Sementara menurut David Gaslin, sosialisasi adalah proses belajar yang dialami seseorang untuk memperoleh pengetahuan tentang nilai dan norma-norma agar ia dapat berpartisipasi sebagai anggota kelompok masyarakat.

      Menurut Berger dan sejumlah tokoh sosiologi, yang dipelajari dalam proses sosialisasi adalah peran-peran. Bagaimana seorang berperan sesuai dengan nilai, kebiasaan, dan norma yang berlaku dan ditransfer dari masyarakat atau kelompoknya. Sementara beberapa tokoh lainnya seperti Gaslin mengemukakan bahwa yang dipelajari dalam proses sosialisasi adalah nilai dan norma sosial. Oleh sebab itu, teori sosialisasi dari sejumlah tokoh sosiologi merupakan teori mengenai peran (role theory).

      Nilai Sosial

      Soerjono Soekanto mendefinisikan nilai sebagai konsepsi abstrak dalam diri manusia mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk. Contoh, orang menganggap menolong bernilai baik, sedangkan mencuri bernilai buruk. Dengan demikian, nilai sosial adalah nilai yang dianut oleh suatu kelompok masyarakat.

      Untuk menentukan sesuatu itu dikatakan baik atau buruk, pantas atau tidak pantas harus melalui proses menimbang. Hal ini tentu sangat dipengaruhi oleh kebudayaan yang dianut masyarakat. Tak heran apabila antara masyarakat yang satu dan masyarakat yang lainnya terdapat perbedaan tata nilai. Contoh, masyarakat yang tinggal di perkotaan lebih menyukai persaingan karena dalam persaingan akan muncul pembaharuan-pembaharuan. Sementara pada masyarakat tradisional lebih cenderung menghindari persaingan karena dalam persaingan akan mengganggu keharmonisan dan tradisi yang turun temurun.

      Berdasarkan ciri-cirinya, nilai sosial dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu :

      1. Nilai Dominan,
      Adalah nilai yang dianggap lebih penting daripada nilai lainnya. Ukuran dominan tidaknya suatu nilai didasarkan pada hal-hal berikut :
      • Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut.
      • Berapa lama nilai tersebut telah dianut oleh masyarakat.
      • Tinggi rendahnya usaha orang untuk dapat melaksanakan nilai tersebut.
      • Prestise atau kebanggaan bagi orang yang melaksanakan nilai tersebut.

      2. Nilai Mendarah Daging (internalized value).
      Adalah nilai yang telah menjadi kepribadian dan kebiasaan sehingga ketika seseorang melakukannya kadang tidak melalui proses berpikir atau pertimbangan lagi (bawah sadar).

      Dari uraian di atas, dapatlah kita kemukakan beberapa ciri nilai sosial. Diantaranya sebagai berikut :

    • Nilai sosial merupakan konstruksi masyarakat sebagai hasil interaksi antar warga masyarakat.

    • Nilai sosial disebarkan di antara warga masyarakat (bukan bawaan dari lahir).

    • Nilai sosial terbentuk melalui sosialisasi (proses belajar)

    • Nilai sosial merupakan bagian dari usaha pemenuhan kebutuhan dan kepuasan sosial manusia.

    • Nilai sosial bervariaasi antara kebudayaan yang satu dengan kebudayaan lainnya.

    • Nilai sosial dapat mempengaruhi pengembangan diri seseorang

    • Nilai sosial memiliki pengaruh yang berbeda antar warga masyarakat.

    • Nilai sosial cenderung berkaitan satu dan yang lainnya.



    Dalam filsafat, nilai dibedakan menjadi tiga macam, yaitu : a. nilai logika adalah nilai benar-salah; b. nilai estetika adalah nilai indah-tidak indah (jelek); c. nilai etika/moral adalah nilai baik-buruk.
    Menurut NotonegoroNotonegoro, nilai dibedakan menjadi tiga macam, yaitu nilai material, nilai vital, dan nilai kerohanian. a. Nilai material adalah segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia. b. Nilai vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas. c. Nilai kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
    Nilai kerohanian meliputi : 1) nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi,cipta) manusia; 2) nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan manusia; 3) nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa) manusia; 4) nilai religius (agama) yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak yang bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.
    Norma Sosial
    Dalama kehidupan bermasyarakat selalu terdapat aturan atau kaidah yang mengatur kehidupan bersama baik yang berupa suatu keharusan, anjuran, maupun larangan. Aturan atau kaidah itu sering disebut sebagai norma. Jadi, norma adalah seperangkat peraturan yang berisi tentang perintah dan larangan beserta sanksinya.
    Ada hubungan yang erat antara nilai dan norma. kaidah atau norma yang ada dalam masyarakat merupakan perwujudan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat tersebut. Bila nilai adalah sesuatu yang baik, diinginkan, dan dicita-citakan oleh masyarakat, maka norma merupakan aturan bertindak atau berbuat yang dibenarkan untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Jika kita analogikan dengan minum kopi, kenikmatan rasa kopi merupakan nilainya, sedangkan tindakan mencampurkan kopi dan gula secara proporsional untuk mendapatkan kenikmatan adalah normanya.
    Norma dapat dibedakan sebagai berikut : a. Cara (Usage) Cara mengacu pada suatu bentuk perbuatan yang lebih menonjolkan pada hubungan antarindividu. Penyimpangan pada cara tidak akan mendapatkan hukuman yang berat, tetapi sekadar celaan, cemoohan, atau ejekan. Misalnya, orang yang mengeluarkan bunyi dari mulut (serdawa) sebagai pertanda rasa kepuasan setelah makan. Dalam suatu masyarakat, cara makan seperti itu dianggap tidak sopan. Jika cara itu dilakukan, orang lain akan merasa tersinggung dan mencela cara makan seperti itu. b. Kebiasaan (Folkways ) Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada cara (usage). Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Misalnya, kebiasaan menghormati orang yang lebih tua. c. Tata Kelakuan (Mores) Jika kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai cara berperilaku, tetapi diterima sebagai norma pengatur, kebiasaan tersebut menjadi tata kelakuan. Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari sekelompok manusia, yang dilaksanakan atas pengawasan baik secara sadar maupun tidak sadar terhadap anggotanya. Tata kelakuan, di satu pihak memaksakan suatu perbuatan, sedangkan di lain pihak merupakan larangan sehingga secara langsung menjadi alat agar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan individu. Misalnya, larangan perkawinan yang terlalu dekat hubungan darah (incest). d. Adat Istiadat (Custom)Tata kelakuan yang terintegrasi secara kuat dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi adat istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan mendapat sanksi keras. Misalnya, hukum adat di Lampung melarang terjadinya perceraian pasangan suami istri. Jika terjadi perceraian, orang yang melakukan pelanggaran, termasuk keturunannya akan dikeluarkan dari masyarakat hingga suatu saat keadaannya pulih kembali.
    Menurut resmi tidaknya, keseluruhan norma kelakuan hidup masyarakat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma tidak resmi dan norma resmi 1) Norma tidak resmi ialah norma yang patokannya dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi warga yang bersangkutan. Norma tidak resmi tumbuh dari kebiasaan bertindak yang seragam dan diterima oleh masyarakat. Patokan tidak resmi dijumpai dalam kelompok primer seperti keluarga, kumpulan tidak resmi, dan ikatan paguyuban. 2) Norma resmi (formal) ialah norma yang patokannya dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh pihak yang berwenang kepada semua warga masyarakat. Keseluruhan norma formal ini merupakan suatu tubuh hukum yang dimiliki oleh masyarakat modern, sebagian dari patokan resmi dijabarkan dalam suatu kompleks peraturan hukum (law). Masyarakat adat diubah menjadi masyarakat hukum. Patokan resmi dapat dijumpai, antara lain dalam perundang-undangan, keputusan, dan peraturan.
    Dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, norma memiliki sanksi-sanksi tersendiri yang berbeda tingkat kekuatannya. Adapun jenis norma berdasarkan kekuatan sanksinya adalah seperti diuraikan berikut ini : 1) Norma agama adalah suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganutnya agar mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Jadi, norma agama berisikan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, laranganlarangan, dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Misalnya, semua agama mengajarkan agar umatnya tidak berdusta atau berzina. Apabila dilanggar, sanksinya adalah rasa berdosa. 2) Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Satu golongan tertentu dapat menetapkan peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan dalam masayarakat itu. Misalnya, pada kelompok masyarakat tertentu, kita dilarang meludah sembarangan. 3) Norma kelaziman adalah tindakan manusia mengikuti kebiasaan yang umumnya dilakukan tanpa pikir panjang karena kebiasaan itu dianggap baik, patut, sopan, dan sesuai dengan tata krama. Segala tindakan tertentu yang dianggap baik, patut, sopan, dan mengikuti tata laksana seolah-olah sudah tercetak dalam kebiasaan sekelompok manusia. Misalnya, cara makan, minum, berjalan, dan berpakaian. 4) Norma kesusilaan adalah pedoman-pedoman yang mengandung makna dan dianggap penting untuk kesejahteraan masyarakat. Norma kesusilaan bersandar pada suatu nilai kebudayaan. Norma kesusilaan itu dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati manusia. Penyimpangan dari norma kesusilaan dianggap salah atau tidak bermoral sehingga pelanggarnya akan menjadi bahan sindiran atau ejekan. Misalnya, di Jawa, anak yang berjalan melewati orang tua harus membungkukkan badan tanda menghormati orang tua tersebut. Apabila anak tidak melakukan hal tersebut akan disindir karena tindakannya dianggap asusila. 5) Norma hukum Semua norma yang disebutkan di atas bertujuan untuk membina ketertiban kehidupan manusia, namun belum cukup memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Norma-norma di atas tidak bersifat memaksa dan tidak mempunyai sanksi tegas apabila salah satu peraturannya dilanggar sehingga dapat membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan juga norma lain yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas. Jenis norma yang dimaksud adalah norma hukum. utisnaSutisna SutisnaSutisna Sutisna berpendapat bahwa hukum adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah atau larangan yang memaksa dan akan memberikan sanksi tegas bagi setiap orang yang melanggarnya. 6) Mode (fashion) adalah cara dan gaya dalam melakukan dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti oleh banyak orang. Ciri-ciri utama mode adalah orang yang mengikuti bersifat massal dan mencakup berbagai kalangan dalam masyarakat.
    Di masyarakat tradisional atau pedesaan norma cendrung statis atau tidak berubah. Sementara, pada masyarakat modern atau perkotaan, norma cenderung dinamis mengikuti perubahan-perubahan yang ada, seperti perubahan dalam aspek politik, ekonomi, dan sosial. Norma dapat berfungsi dengan baik jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Norma harus diketahui oleh masyarakat. b. Norma harus dipahami dan dimengerti c. Norma dihargai karena bermanfaat bagi anggota masyarakat d. Norma dapat ditaati dan dilaksanakan

    Tujuan sosialisasi antara lain adalah sebagai berikut :
    a) Membekali seseorang dengan keterampilan yang dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat.
    b) Mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif, seperti membaca, menulis, dan berbicara.
    c) Mengendalikan fungsi-fungsi oraganik melalui latihan mawas diri yang tepat.
    d) Membiasakan diri berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dan kepercayaan pokok yang ada di masyarakat.

     

    daftar pustaka 

    https://id.wikipedia.org/wiki/Interaksi_sosial

    http://www.davishare.com/2015/01/interaksi-sosial-pengertian-syarat-ciri.html