Hukum dan norma merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam
kehidupan manusia. Kedua hal tersebut saling berkaitan dan biasa disebut
dalam satu kesatuan. Baik hukum maupun norma berperan dalam mengatur
kehidupan manusia atau individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk lebih memahami keterkaitan antara keduanya, hal yang harus
dilakukan terlebih dahulu ialah memahami pengertian dari hukum dan norma
itu sendiri. Tulisan ini akan menguraikan mengenai pengertian keduanya
serta membahas mengenai hierarki hukum di Indonesia.
Hukum memiliki pengertian yang beragam karena memiliki ruang lingkup
dan aspek yang luas.
Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan,
disiplin, kaedah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa,
proses pemerintahan, perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur
dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai. Hukum juga merupakan bagian
dari norma, yaitu norma hukum.
Norma itu sendiri merupakan bahasa latin yang dapat diartikan sebagai
suatu ketertiban, preskripsi atau perintah. Sistem norma yang berlaku
bagi manusia sekurang-kurangnya terdiri atas norma moral, norma agama,
norma etika atau kesopanan dan norma hukum. Norma hukum adalah sistem
aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui
mekanisme tertentu. Artinya, hukum diciptakan dan diberlakukan oleh
institusi yang memiliki kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan
hukum, yaitu badan legislatif. Hukum merupakan norma yang memuat sanksi
yang tegas. Di Indonesia, istilah hukum digunakan dalam kehidupan
sehari-hari untuk menunjukkan norma yang berlaku di Indonesia. Hukum
Indonesia adalah suatu sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di
Indonesia. Sistem aturan tersebut diwujudkan dalam perundang-undangan.
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah
hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan -
perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang -
undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau
denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
- Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
- Pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman
penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis
bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia di mana asas-asas umum
termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di
luar KUHP (lex specialis)
Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara
individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum
perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh
hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
- Hukum keluarga
- Hukum harta kekayaan
- Hukum benda
- Hukum perikatan
- Hukum waris
Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga
disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur
bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam
hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang
jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil
akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan
ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk
hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk
hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha
negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi,
jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum
acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena
tugas pokok polisi menurut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama
melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa
adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena
itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan
tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata.
termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan
hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum
acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak
diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang
mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun
gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan
kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang
digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis
gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para
penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan
benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran.
Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas
Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar
menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah
disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi
terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka
masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
Sistem hukum
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh
negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa
Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, dan sistem
hukum agama.
Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan
ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi
(dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh
hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di
negara yang menganut sistem hukum ini.
Sistem hukum umum adalah suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre
yaitu di mana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim
diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau
mengabaikannya.
Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi,
yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar
putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat
(walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini
bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain
negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem
hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang
menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga
memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah
terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai
dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih
menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Sistem hukum adat/kebiasaan
Hukum Adat
adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di
suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih
mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum
yang berlaku di wilayah tertentu.
Sistem hukum agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.
Hukum Indonesia
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan
sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem
hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan
sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih
lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia.
Norma agama adalah petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya yang berisi perintah, larangan dan anjuran-anjuran.
Contoh-contoh norma agama ialah:
- Rajin beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan, berdoa sebelum makan, sebelum tidur, sebelum perjalanan, sebelum belajar, sebelum memasuki tempat ibadah, dll.
- Mencegah dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang agama.
- Mengimani adanya Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Pelanggar norma agama dalam penetapan sangsinya ada 2 macam
- Mendapatkan sanksi secara tidak langsung, artinya pelanggarnya baru akan menerima sanksinya nanti di akhirat berupa siksaan di neraka.
- Mendapat sangsi langsung: artinya jika seseorang telah melanggar norma agama. baik mengakui sendiri di depann mufti atau hakim, atau kedapatan/tertangkap basah melakukan pelanggaran agama, dikenakan hukuman sesuai dengan pelanggarannya.
Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan
perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu.
Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial
masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok
agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada
dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat
dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau
tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma
itu, akan memperoleh hukuman.
Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas,
bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan
ulangan.
Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada
awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan
norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam
masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku
yang pantas atau wajar.
referensi
- https://syehaceh.wordpress.com/2009/03/17/pengertian-hukum-dan-norma-serta-hierarki-perundang-undangan-di-indonesia/
- https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar