Arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari
istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai
pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian.
Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di
kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan
kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang
sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Penjelasan diatas menempatkan kedudukan koperasi
Penjelasan diatas menempatkan kedudukan koperasi
- sebagai sokoguru perekonomian nasional
- sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar utama. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi badan usaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Koperasi (BUK)
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
- Koperasi mendidik sikap self-helping .yang mana segala usaha yan membantu kegiatan pembangunan nasional karena koperasi memberikan manfaat yang sangat besar bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi.
- Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri. Yang berarti dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
- Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia. Yang berarti bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan dan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yg dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan dan berkarakter kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme. Karena koperasi itu sendiri berdasar pada Pancasila yang menentang kapitalisme .
Dalam menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian
pasti terdapat banyak hambatan / tantangan seperti kemampuan koperasi
itu sendiri dalam menembus dominannya kaum konglomerat ekonomi swasta
dan BUMN yg sangat kompetitif , serta mampukah koperasi mempertahankan
pilar utamanya dalam perekonomian Indonesia?
Sampai saat ini jika kita membahas tentang koperasi ini pasti koperasi identik dengan usaha kecil, orang kecil, modal kecil. Hal itu tentu bukanlah kesalahan koperasi untuk tampil sebagai pelaku ekonomi utama. Namun, sistem perekonomian kapitalis terlalu banyak bahkan dominan berkembang di Indonesia. Dan akhirnya kenyataannya Ekonomi konglomerasi diberikan peran utama, sedangkan koperasi justru diberikan peran sebagai cadangan dalam ekonomi nasional.
Sampai saat ini jika kita membahas tentang koperasi ini pasti koperasi identik dengan usaha kecil, orang kecil, modal kecil. Hal itu tentu bukanlah kesalahan koperasi untuk tampil sebagai pelaku ekonomi utama. Namun, sistem perekonomian kapitalis terlalu banyak bahkan dominan berkembang di Indonesia. Dan akhirnya kenyataannya Ekonomi konglomerasi diberikan peran utama, sedangkan koperasi justru diberikan peran sebagai cadangan dalam ekonomi nasional.
Dilihat dari realitas yang ada, eksistensi
koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional sekaligus entitas bisnis
belum begitu besar dalam berkontribusi pada ekonomi bangsa. Koperasi
yang berwatak kerakyatan ini sering diicirikan sebagai kegiatan yang
mengurus kebutuhan pokok sehari-hari dalam skala kecil atau terbatas dan
simpan pinjam. Koperasi jarang dicirikan dengan skala besar yang bahkan
mampu mengantarkan kesejahteraan dan kemakmuran untuk para anggotanya
seiring tuntutan perubahan dan persaingan di era globalisasi.
Setelah kita mengetahui perkembangan koperasi di
era pasar bebas, koperasi harus segera mereformasi atau merubah
dirinya, membangun kekuatan agar mampu berdiri sejajar dengan berbagai
korporasi raksasa di era globalisasi ini. Untuk itu, sektor-sektor usaha
yang sangat penting bagi upaya menyejahterakan rakyat, seperti
industri, transportasi, jasa distribusi, dsb. perlu dikelola oleh
koperasi-koperasi rakyat. Setelah kita membahas alasan yang menyebabkan
koperasi mampu menjadi soko guru perekonomian rakyat . Namun, jika
koperasi menjadi bisnis raksasa bukankah itu melanggar koperasi sebagai
usaha yang berdasarkan kekeluargaan?
Ditengah era pasar bebas saat ini, bahwa penting
bagi koperasi segera mereformasi kekuatan ekonomi raksasa. Saatnya
koperasi membangun dirinya menjadi kekuatan ekonomi global karena
memiliki potensi yang besar seperti koperasi memiliki jaringan yang
hebat dari tingkat primer, sekunder tingkat provinsi, dan sekunder
tingkat nasional serta penataan yang efisien dan praktis melahirkan cost
synergy (sinergi biaya) yang memberikan manfaat lebih optimal.
Kekuatan yang tak kalah dahsyat dalam koperasi adalah adanya system demokrasi dalam koperasi, untuk menghasilkan keputusan bersama yang menjamin terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan yang merata, lepas dari tekanan dan pengaruh dari kekuatan politik tertentu atau pun golongan yang bermodal. Kalau sistem ini berjalan dengan baik, pasti akan membuat koperasi solid. Pengalaman menunjukkan, kehancuran koperasi sering terjadi justru disebabkan oleh muncul dari dalam koperasi sendiri, akibat dari terhambatnya mekanisme demokrasi, termasuk di dalamnya transparansi antar pengurus dan anggota koperasi.
Kekuatan yang tak kalah dahsyat dalam koperasi adalah adanya system demokrasi dalam koperasi, untuk menghasilkan keputusan bersama yang menjamin terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan yang merata, lepas dari tekanan dan pengaruh dari kekuatan politik tertentu atau pun golongan yang bermodal. Kalau sistem ini berjalan dengan baik, pasti akan membuat koperasi solid. Pengalaman menunjukkan, kehancuran koperasi sering terjadi justru disebabkan oleh muncul dari dalam koperasi sendiri, akibat dari terhambatnya mekanisme demokrasi, termasuk di dalamnya transparansi antar pengurus dan anggota koperasi.
Potensi tersebut bisa menjadi solusi strategis untuk
memperkuat diri menghadapi persaingan global itu. Dalam era globalisasi
ini, Koperasi harus berani keluar dari kotak yang mengungkungnya selama
ini. Kondisi seperti itu justru melindungi masyarakat local di tengah
arus globalisasi yang sekarang didominasi oleh kapitalisme global.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus
diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
- Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
- Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
- Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
- Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
- Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
- Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
- Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
- Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
- http://jendeladelia.blogspot.co.id/2015/12/mampukah-koperasi-menjadi-soko-guru.html
- http://brainly.co.id/tugas/141974
- http://dwiindriani-21.blogspot.co.id/2015/11/masih-mampukah-koperasi-menjadi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar