Pengertian Hak Paten
atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Contoh hak paten :
- cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten.
- cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana
yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor
atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai
nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/
komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak
Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.
Cara mendaftarkan hak Paten Sederhana :
syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak
paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia.
Hak paten
sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak
penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU
hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat
diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak
paten sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi
atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk
produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).
Hak Paten Oleh Pemerintah
Hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten
oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh
pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten
di indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan
kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah
daapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam hal
pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk
kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya dapat
dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27/2004
tersebut adalah contoh hak paten dalam pelaksanaan hak paten di
bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata
nuklir, bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang
diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas,
produk kimia yang berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang
diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit
secara luas. Pelaksanaan hak paten oleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak paten sebagai kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.
Sebagai contoh hak paten
yang konkrit, pada tanggal 5 oktober 2004 telah dikeluarkan keppres No.
83 Tahun 2004 tentang cara membuat hak paten oleh pemerintah terhadap
obat-obat Anti Retroviral. Dalam kepres tersebut diatur cara membuat hak
paten obat-obat anti retroviral jenis Nevirapin (Boehringer Ingelheim,
ID 0001338) dan Lamivudin (Biochem Pharma INC, ID 0002473) masing-masing
selama 7 tahun dan 8 tahun dengan imbalan kepada masing-masing Pemegang
hak paten sebesar 0.5% dari nilai jual netto.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, terdapat 2 jenis paten yaitu
paten biasa dan paten sederhana. Paten biasa adalah paten yang melalui
penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim.
Paten sederhana adalah paten yang tidak membutuhkan penelitian atau
pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim. Namun,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 secara tersirat mengenalkan
jenis-jenis paten yang lain, yaitu paten proses dan paten produk. Paten
proses adalah paten yang diberikan terhadap proses, sedangkan paten
produk adalah paten yang diberikan terhadap produk.
Menurut literature, masih ada jenis-jenis paten yang lain saat ini, antara lain :
- Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent)Paten yang berdiri sendiri tidak bergantung pada paten lain.
- Paten yang Terkait dengan Paten Lainnya (Dependent Patent) Keterkaitan antar paten dapat terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan paten yang lainnya dan kedua paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila kedua paten itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan saling memberikan lisensi atau lisensi timbal balik (cross license).
- Paten Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)Paten ini merupakan perbaikan, penambahan atau tambahan dari temuan yang asli. Bila dilihat dari segi paten pokoknya, kedua jenis paten ini hanya merupakan pelengkap sehingga disebut pula paten pelengkap (patent of accessory). Di Indonesia tidak dikenal paten pelengkap.
- Paten Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Patent of Revalidation)Paten ini bersifat khusus karena telah dikenal diluar negeri dan negara yang memberikan paten lagi hanya mengonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di wilayah negara yang memberikan paten lagi (revalidasi). (Djumhana dan R Djubaedillah. 2003. Hak Kekayaan Intelektual Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti, hal 121-122)
Sejarah dan Pengertian Hak Paten
Akar sejarah paten sudah cukup tua. Pada awalnya memang sekedar
perlindungan yang bersifat monopolistik di Eropa dan memperoleh wujud
yang jelas pada abad ke-14. Perlindungan tersebut pada awalnya diberikan
sebagai hak istimewa kepada mereka yang mendirikan usaha industri baru
dengan teknologi yang diimpor. Dengan perlindungan tersebut, pengusaha
industri yang bersangkutan diberi hak untuk dalam jangka waktu tertentu
menggunakan teknologi yang diimpornya. Hak tersebut diberi dalam bentuk
Surat Paten.
Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada pengusaha pengimpor
teknologi yang baru, agar benar-benar dapat terlebih dahulu menguasai
seluk-beluk dan cara penggunaan teknologi yang bersangkutan. Dengan
demikian, tujuan pemberian paten tersebut pada awalnya memang bukan
pemberian perlindungan kepada penemu, tetapi lebih pada rangsangan untuk
pendirian industri baru dan pengalihan teknologi. (Bambang
Kesowo. 1995. Pengantar Umum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) di Indonesia. Yogyakarta : Fakultas Hukum Gadjah Mada, hal 15-16)
Dilihat dari sejarahnya, paten bukanlah hal baru untuk orang Indonesia.
Sampai tahun 1945 tidak kurang dari 18.000 paten telah diberikan di
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Kolonial Belanda, Octroiiwet 1910.
Setelah kemerdekaan, pemberian paten tidaklah sebanyak seperti
tahun-tahun sebelumnya. Baru pada tahun 70-an dengan semakin
meningkatnya pembangunan ekonomi, tumbuh kesadaran baru di kalangan
pemerintah untuk memperbaharui dan melengkapi keseluruhan peraturan di
bidang HaKI termasuk paten. Alasan diadakannya pembaharuan adalah karena
semakin menungkatnya investasi yang dilakukan oleh Negara-negara maju
di Indonesia. Tidak dapat disangkal lagi, ada hubungan yang sangat erat
antara tersedianya perangkat peraturan di bidang HaKI dengan masuknya
investor asing ke sebuah negara. Jika perlindungan HaKI sangat baik yang
ditandai dengan tersedianya perangkat peraturan yang lengkap di bidang
HaKI serta penegakan hukum yang memuaskan, para investor pun akan
tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Kalau dilihat dari perkembangan peraturan perundang-undangan paten,
Inggris mempunyai pengaruh yang besar terhadap pembentukan undang-undang
paten di banyak negara di dunia. Sebab di negara Inggris pertumbuhan
paten sangat baik. Kemungkinan pengaruh ini sebagai akibat kedudukan
negara Inggris sebagai negara induk penjajah, yang sampai pertengahan
abad ke-20 dan satu dua abad sebelumnya, mempunyai banyak wilayah
jajahan yang membawa pengaruh hukum pula ke wilayah koloninya tersebut.
Di Indonesia DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang
Paten pada tahun 1989. Indang-Undang ini kemudian mengalami perubahan
sehingga menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997. Pada tahun 2001,
pemerintah kembali memperbaharui Undang-Undang Paten dengan mengesahkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Tujuan diadakannya
perubahan-perubahan tersebut adalah untuk menyesuaikan perlindungan HaKI
di Indonesia dengan standar internasional yang terdapat dalam
Perjanjian TRIP’s.
Mengenai pengertian dari paten menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, ialah :
“Paten ialah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor
atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya”.
Ada beberapa unsur penting yang dapat disimpulkan dari defenisi tersebut, yaitu :
1. Hak eksklusif
Hak eksklusif berarti bahwa hak yang bersifat khusus. Kekhususannya
terletak pada control hak yang hanya ada di tangan pemegang paten.
Konsekuensinya, pihak yang tidak berhak tidak boleh menjalankan hak
eksklusif tersebut. Hak eksklusif yang melekat pada pemegang paten
diatur di dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang meliputi
hak-hak sebagai berikut :
- Paten produk :Membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
- Paten proses :Menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a.
Paten produk adalah paten yang berkaitan dengan alat, mesin, komposisi,
formula, product by process, sistem, dan lain-lain. Sedangkan paten
proses mencakup proses, metode atau penggunaan.
2. Negara
Negara adalah satu-satunya pihak yang berhak memberikan paten kepada
para Inventor. Biasanya tugas ini didelegasikan kepada sebuah kantor
khusus yang menangani permohonan pendaftaran, pengumuman, pemeriksaan
dan pemberian sertifikat paten. Di Indonesia, tugas ini ditangani oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah
Departemen Kehakiman dan HAM.
3. Invensi di bidang teknologi
Paten adalah cabang Hak Kekayaan Intelektual yang khusus melindungi
Invensi di bidang teknologi. Contoh-contoh teknologi yang dapat
dilindungi paten adalah : teknologi mesin, listrik, obat-obatan, dan
lain-lain.
4. Selama jangka waktu tertentu
Paten diberikan tidak untuk selamanya dan hanya berlaku dalam jangka
waktu yang terbatas. Oleh karena itu, hak eksklusif yang diberikan
kepada pemegang paten hanya bersifat terbatas. Setelah paten tersebut
habis masa perlindungannya, statusnya berubah menjadi public domain atau
menjadi milik umum. Setiap orang dapat memproduksi atau membuat Invensi
yang telah berakhir perlindungan patennya.
5. Invensi harus dilaksanakan
Invensi di bidang teknologi yang telah dilindungi oleh paten harus
dilaksanakan. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
mengatur bahwa baik paten produk maupun paten proses wajib dilaksanakan
di wilayah Indonesia. Tujuan ketentuan ini adalah untuk menunjang alih
teknologi, penyerapan investasi dan penyediaan lapangan pekerjaan.
Pengecualian diberikan terhadap Invensi di bidang tertentu yang
memerlukan modal dan investasi yang besar untuk melaksanakan paten
seperti yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) tersebut. Jika Invensi
sulit dilaksanakan, pemegang paten dapat mengajukan kelonggaran kepada
instansi terkait yang berwenang. Untuk itu, pemegang paten harus
mengajukan alasan yang kuat dengan disertai bukti bahwa Invensinya sulit
dilaksanakan di Indonesia. Salah satu contoh Invensi yang termasuk
dalam kategori tersebut adalah
Invensi di bidang farmasi. Ijin untuk mendapatkan kelonggaran dalam
melaksanakan paten dapat diajukan kepada Departemen Kesehatan
(Penjelasan Pasal 17 ayat (2)).
6. Invensi dapat dilaksanakan oleh pihak lain dengan persetujuan pemegang paten
Selain dilaksanakan sendiri oleh pemegang paten, sebuah Invensi yang
telah dilindungi paten dapat dilaksanakan oleh orang lain melalui
perjanjian lisensi. Kecuali diperjanjikan lain, selama perjanjian
lisensi pemegang paten dapat tetap melaksanakan paten tersebut (Pasal 69
ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001).
Pengertian paten menurut Octroiiwet 1910 adalah :
“Paten ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya
kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru cara kerja baru
atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja”.(Art.1.Octroiiwet 1910, Nederland, S.1910-313. )
WIPO memberikan pengertian paten sebagai berikut :
“A Patent is legally enforceable rights granted by virtue of a law to a
person to exclude, for a limited time, others from certain acts in
relation to describe new invention; the privilege is granted by a
government authority as a matter of rights to the person who is entitled
to apply for it and who fulfils the prescribed condition.”
Dari pengertian tersebut dapat dilihat unsur penting paten, yakni bahwa
paten adalah hak yang diberikan pemerintah dan bersifat eksklusif.
Perbuatan-perbuatan yang merupakan hak eksklusif pemegang hak paten
adalah produksi (manufacturing), penggunaan (using), penjualan (selling)
barang yang dipatenkan, dan perbuatan yang berkaitan dengan penjualan
barang itu seperti mengimpor, dan menyimpan (stocking). (Djumhana
dan R Djubaedillah. 200. Hak Kekayaan Intelektual Sejarah, Teori, dan
Prakteknya di Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti, hal 116)
Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 1991 tanggal 11 Juni 1991, sebagai
penjabaran Undang-Undang Paten, ada 4 pengertian yang perlu diketahui
dalam kaitannya dengan paten, yaitu :
- Deskripsi atau uraian penemuan adalah penjelasan tertulis megenai cara melaksanakan suatu penemuan sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang penemuan tersebut.
- Abstraksi adalah uraian singkat mengenai suatu penemuan yang merupakan ringkasan dari pokok – pokok penjelasan deksripsi, klaim, ataupun gambar.
- Klaim adalah uraian tertulis mengenai inti penemuan atau bagian – bagian tertentu dari suatu penemuan yang memuat tanda – tanda, symbol – symbol, angka, bagan, atau diagram yang menjelaskan bagian – bagian dari penemuan.
- Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesiifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Sedangkan inventor adalah seorang ang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama – sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Sementara itu, menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yang ditulis oleh W.J.S Poerwadarminta pengertian paten adalah :
“Kata Paten berasal dari bahasa Eropa (paten/octroi) yang mempunyai arti
suatu perniagaan atau ijin dari pemerintah yang menyatakan bahwa orang
atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain
tidak boleh membuatnya)”. (W.J.S. Poerwadarminta. 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta : PN. Balai Pustaka, hal 1012.)
Dari pengertian menurut Undang-Undang dan pengertian-pengertian lainnya
diatas, dapat disimpulkan bahwa paten adalah merupakan hak bagi
seseorang yang telah mendapatkan penemuan baru atau cara kerja baru dan
perbaikannya yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata “invensi”
dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada
pemegang haknya diperkenankan untuk menggunakannya sendiri atau atas
ijinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.
Subjek dan Objek Paten
Subjek paten menurut Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, yaitu :
“Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang
secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan
yang menghasilkan Invensi”.
Mengenai subjek paten, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 menyebutkan :
- Yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan
- Jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan
Kedudukan Inventor adalah sama dengan pemegang paten. Namun hal tersebut
tidaklah selalu terjadi di dalam praktik. Ada kalanya Inventor dan
pemegang paten tidak berada dalam tangan yang sama. Inventor tidak
selalu memiliki kemampuan untuk memproduksi Invensi seperti yang
diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 di Indonesia. Oleh
karena itu, Inventor biasanya menjual Invensinya tersebut (assignment)
kepada pihak investor yang selanjutnya menjadi pemegang paten. Nama
Inventor sebagai pihak yang menghasilkan Invensi itu tetaplah
dicantumkan dalam sertifikat paten. Pencantuman nama tersebut merupakan
perwujudan dari hak moral, yaitu hak yang melekat dalam diri si Inventor
walaupun kepemilikan atas Invesinya telah beralih kepada pihak lain.
Dalam kasus penjualan hak paten (assignment), pelaksanaan hak eksklusif
seperti tercantum di dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
yang dilaksanakan oleh pemegang paten, bukan Inventor.
Yang berhak memperoleh paten adalah Inventor atau yang menerima lebih
lanjut hak Inventor tersebut. Ketentuan ini memberi penegasan bahwa
hanya penemu atau yang berhak menerima lebih lanjut hak penemu, misalnya
karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, atau sebab-sebab lain,
yang berhak memperoleh paten atas penemuan yang bersangkutan. Yang
dianggap sebagai penemu adalah mereka yang untuk pertama kali mengajukan
permintaan paten, kecuali terbukti sebaliknya. Artinya undang-undang
memakai titik tolak bahwa orang atau badan yang pertama kali mengajukan
permintaan paten dianggap sebagai penemunya. Tetapi apabila di kemudian
hari terbukti sebaliknya dengan bukti kuat dan meyakinkan, maka status
sebagai penemu dapat berubah.
Selanjutnya dalam Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 12 disebutkan :
- Pihak yang berhak memperoleh paten atas suatu invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut kecuali diperjanjikan lain;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga berlaku terhadap invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan invensi;
- Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi tersebut;
- Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibayarkan:
- Dakam jumlah tertentu dan sekaligus;
- Persentase;
- Gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus;
- Gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus; atau
- Bentuk lain yang disepakati para pihak;
- Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh Pengadilan Niaga;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) sama sekali tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Paten.
Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Hak Paten dalam tulisan ini, semoga tulisan saya mengenai pengertian hak paten dapat bermanfaat.
Referensi :
- http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html
- http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-hak-kekayaan-indonesia-paten.html
- http://haki.sttrcepu.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=189:paten&catid=57:frontpage&Itemid=241
Tidak ada komentar:
Posting Komentar