Minggu, 11 Oktober 2015

tata cara mendirikan koperasi

PERSIAPAN PEMBENTUKAN


Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.
RAPAT PEMBENTUKAN
1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :

  • Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
  • Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.
HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
  • Tujuan mendirikan koperasi
  • Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
  • Persyaratan menjadi anggota
  • Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
  • Memilih nama-nama pendiri koperasi
  • Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
  • Menyusun anggaran dasar
TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh

  • Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota
  • Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
  • Nama dan tempat kedudukan koperasi
  • Persyaratan menjadi anggota
  • Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
  • Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
  • Kegiatan usaha
  • Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
  • Ketentuan mengenai sanksi 
Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
  • Daftar nama pendiri
  • Nama dan tempat kedudukan koperasi
  • Ketentuan mengenai keanggotaan
  • Maksud dan tujuan serta bidang usaha
  • Ketentuan mengenai rapat anggota
  • Ketentuan mengenai pengelolaan
  • Ketentuan mengenai permodalan
  • Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
  • Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
  • Ketentuan mengenai sangsi.
PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Permohonan disampaikan kepada :
LAMPIRAN PERMOHONAN
Koperasi Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal
4. Neraca awal kegiatan usaha
5. Rencana kerja awal kegiatan usaha
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal.
4. a.Neraca awal khusus unit simpan pinjam per...
b. Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
5. a. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
b. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :

  • Rencana penghimpunan dana simpanan
  • Rencana pemberian pinjaman
  • Rencana penghimpunan modal sendiri
  • Rencana modal pinjaman
  • Rencana pendapatan dan beban
  • Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
8. Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
9. Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
10. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
KOPERASI SIMPAN PINJAM
  1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
  2. Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam 
  3. Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp.15.000.000,-
  4. Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
  5. Rencana awal kegiatan usaha meliputi:
    • Rencana penghimpunan dana simpanan
    • Rencana pemberian pinjaman
    • Rencana penghimpunan modal sendiriRencana modal pinjaman
    • Rencana pendapatan dan beban
    • Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
6.Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
  • Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam
  • Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
  • Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan
8. Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
9. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.

PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT
Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah
memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila
berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan
untuk diperbaiki.

PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT
1. Secara administratif
2. Penelitian lapangan.

PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan
Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil
dan Menengah Kabupaten/Kota. 
PRINSIP KOPERASI
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat
sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa
jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa
membedakan gender.
2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif
menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan
yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada
rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang
sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola
secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan
modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis.
Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa
terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU
untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini:
 Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana
cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
 Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi
mereka dengan koperasi.
 Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
JENIS KOPERASI
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi
anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas,
kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah:
a. Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan
produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang
sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi
serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya.
Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah
Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan
konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar
besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang
murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh:
 koperasi simpan pinjam
 koperasi serba usaha ( konsumen) 
DAFTAR PUSTAKA
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=8&cad=rja&uact=8&ved=0CFUQFjAHahUKEwjdorHHsrrIAhUi2qYKHe4yBqY&url=http%3A%2F%2Fmyunanto.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F36029%2FTata%2BCara%2BMendirikan%2BKoperasi.pdf&usg=AFQjCNExkhdXwpx2mka2WsGflHX6JNqmRA&sig2=UobDTXp23-fUB6yRPKN0og
http://dogimauw.blogspot.co.id/2013/04/tata-cara-pendirian-koperasi-dan_7972.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar