Sistem Perekonomian adalah
sistem yang dipakai oleh sebuah negara untuk mengalokasikan sumber daya yang
dikuasainya baik untuk perorangan ataupun instansi di negara itu. Perbedaan
utama antara satu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi yang lain yaitu
bagaimana cara sistem itu mengelola faktor produksinya. Dalam beberapa sistem,
seorang individu diizinkan memiliki seluruh faktor produksi. Sementara dalam
sistem lainnya, semua faktor tersebut dikuasai oleh pemerintah.
Sistem perekonomian yang
diterapkan oleh negara Indonesia adalah Sistem perekonomian Pancasila. Ini
artinya sistem perekonomian yang dijalankan di Indonesia harus berpedoman pada
Pancasila. Sehingga secara normatif Pancasila dan UUD 1945 adalah landasaan idiil
sistem perekonomian di Indonesia.
Sistem ekonomi adalah
suatu aturan dan tata cara untuk mengatur perilaku masyarakat dalam melakukan
kegiatan ekonomi untuk menraih suatu tujuan. Sistem perekonomian di setiap
negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain ideologi
bangsa, sifat dan jati diri bangsa, dan struktur ekonomi.
Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis / Kapitalis
Sistem
ekonomi Pasar/Liberal/Kapitalis adalah sistem ekonomi dimana ekonomi diatur
oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi liberal
merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan seutuhnya dalam segala
bidang perekonomian kepada setiap orang untuk memperoleh keuntungan yang
seperti dia inginkan. Sistem ekonomi liberal banyak dianut negara-negara
Eropa dan Amerika Serikat.
Ciri-ciri :
1.
Menerapkan sistem persaingan bebas
2.
Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
3.
Peranan pemerintah dibatasi
4.
Peranan modal sangat penting
Kelebihan :
1.
Setiap individu bebas memiliki alat produksi sendiri
2.
Kegiatan ekonomi lebih cepat maju karena adanya persaingan
3.
Produksi didasarkan kebutuhan masyarakat
4.
Kualitas barang lebih terjamin
Kekurangan :
Kekurangan :
1.
Sulit terjadi pemerataan pendapatan.
2.
Rentan terhadap krisis ekonomi
3.
Menimbulkan monopoli
4.
Adanya eksploitasi
Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme / Sosialis)
Sistem
ekonomi etatisme/sosialis merupakan sistem ekonomi dimana ekonomi diatur
negara. Dalam sistem ini, jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung
jawab negara atau pemerintah pusat. Dalam perekonomia ini yang menjadi dasar
adalah Karl Marx , dia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan
maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan
menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba,
Korea Utara, dan negara komunis lainnya.
Ciri-ciri :
1. Hak
milik individu tidak diakui.
2. Seluruh
sumber daya dikuasai negara.
3. Semua
masyarakat adalah karyawan bagi negara.
4. Kebijakan
perekonomian disusun dan dilaksanakan pemerintah.
Kelebihan :
1. Pemerintah
lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
2. Kebutuhan
masyarakat dapat terpenuhi secara merata.
3. Pelaksanaan
pembangunan lebih cepat.
4. Pemerintah
bebas menentukan produksi sesuai kebutuhan masyarakat.
Kekurangan :
1. Individu
tidak mempunyai kebebasan dalam berusaha
2. Tidak
ada kebebasan untuk memiliki sumber daya.
3. Potensi
dan kreativitas masyarakat tidak berkembang.
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem
ekonomi campuran merupakan campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal
dengan sistem ekonomi sosialis. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah
melakukan pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta
(masyarakat) masih diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi
yang ingin mereka jalankan.
Ciri-ciri :
1. Jenis
dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
2. Hak
milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan
kepentingan umum.
3. Pemerintah
bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
4. Ada
persaingan, tetapi masih ada kontrol pemerintah
Kelebihan :
1. Kestabilan
ekonomi terjamin
2. Pemerintah
dapat memfokuskan perhatian untuk memajukan sektor usaha menengah dan kecil
3. Adanya
kebebasan berusaha dapat mendorong kreativitas individu
Kekurangan :
1. Sulit
menentukan batas antara kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakukan pemerintah
dan swasta .
2. Sulit
menentukan batas antara sumber produksi yang dapat dikuasai oleh pemerintah dan
swasta .
Setiap negara menganut
sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat. Dua
negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut
sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada
masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh
Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem
ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem
ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem
demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa
Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang
berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia.
Berikut sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia dari masa Orede Baru hingga
sekarang :
Sistem Ekonomi Demokrasi
Sistem
ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian
nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang
berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di
bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi,
pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha
aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam
merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan
demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan
masyarakat.
Ciri-ciri positif pada sistem ekonomi demokrasi :
1. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
2. Bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
3. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
4. Warga
negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta
mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
5. Hak
milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
6. Potensi,
inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
7. Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ciri-ciri negatif pada sistem ekonomi demokrasi :
1. Sistem
free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan
dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga
dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2. Sistem
etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta
mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor
negara.
3. Persaingan
tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk
monopoli yang merugikan masyarakat.
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah bertekad melaksanakan sistem
ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara
yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi
kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem ekonomi
kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan
pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan perkembangan
dunia usaha.
Ciri-ciri
sistem ekonomi ini adalah :
1. Bertumpu
pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
2. Memerhatikan
pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
3. Mampu
mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
4. Menjamin
kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
5. Adanya perlindungan hak-hak konsumen
dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
Sistem Ekonomi
Indonesia dalam UUD 1945
Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945 pasal 33 setelah amandemen
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur
dalam undang-undang.
Sumber : http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2014/02/sistem-ekonomi-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar